NAGARA-Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Putra Betong Ateu Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali memanas. Kali ini bukan semata soal tambang, melainkan soal cara pemerintah merespons suara masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan ruang hidup, lingkungan, dan pengakuan atas wilayah adat mereka.
Kekecewaan warga mencuat setelah pernyataan Bupati Nagan Raya, DRK, yang menyebut pihak yang menolak pertambangan sebagai “orang gila” atau “burung pungo”. Bagi masyarakat Putra Betong Ateu Banggalang, pernyataan tersebut bukan hanya melukai perasaan warga, tetapi juga dianggap merendahkan perjuangan panjang yang selama ini ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
Warga mempertanyakan mengapa penolakan terhadap tambang justru dipersepsikan sebagai tindakan tidak rasional. Padahal, menurut mereka, sikap tersebut lahir dari kekhawatiran yang memiliki dasar jelas: ancaman terhadap lingkungan, keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat, serta keselamatan situs-situs sejarah yang diyakini berada di kawasan tersebut.
Di tengah berbagai narasi pembangunan dan investasi yang terus digaungkan, satu pertanyaan mendasar kembali muncul: apakah suara masyarakat yang mempertahankan wilayahnya masih dianggap bagian dari demokrasi, atau justru dipandang sebagai penghalang pembangunan?
Bagi masyarakat Putra Betong Ateu Banggalang, persoalan ini jauh melampaui urusan ekonomi. Kawasan yang mereka pertahankan diyakini menyimpan jejak sejarah panjang Aceh. Berbagai lokasi di wilayah itu disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa-peristiwa penting masa perjuangan, termasuk situs yang diyakini berkaitan dengan perjuangan Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien. Selain itu, kawasan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari identitas budaya yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Ironisnya, hingga hari ini tuntutan pengakuan terhadap wilayah adat Putra Betong Ateu Banggalang belum juga memperoleh kepastian. Di satu sisi masyarakat diminta mendukung pembangunan, namun di sisi lain status wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat belum mendapatkan pengakuan yang mereka harapkan. Kekosongan pengakuan inilah yang dinilai menjadi akar persoalan yang terus berulang.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Mereka juga menolak anggapan bahwa sikap tersebut merupakan penolakan terhadap kemajuan daerah. Yang mereka tuntut adalah penghormatan terhadap hukum, lingkungan hidup, serta hak masyarakat yang merasa memiliki hubungan sejarah dan sosial dengan kawasan tersebut.
Warga mengingatkan bahwa perjuangan mereka bukan berlangsung dalam hitungan bulan. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyampaian aspirasi secara terbuka hingga menempuh jalur hukum. Karena itu, mereka menilai pelabelan yang bernada merendahkan justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat yang seharusnya dilayani.
Di tengah polemik tersebut, substansi persoalan seakan terpinggirkan. Perdebatan bukan lagi mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan, melainkan bergeser menjadi persoalan stigma terhadap warga yang memiliki pandangan berbeda. Padahal dalam negara hukum, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan pelabelan yang berisiko menimbulkan ketegangan sosial.
Masyarakat Putra Betong Ateu Banggalang kini tetap berdiri pada dua tuntutan yang mereka sebut sebagai harga mati. Pertama, pengesahan wilayah otoritas adat Putra Betong Ateu Banggalang. Kedua, pencabutan seluruh izin pertambangan di kawasan yang mereka perjuangkan.
Bagi mereka, tuntutan tersebut bukan sekadar agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu. Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat, perlindungan warisan sejarah yang diyakini masih tersimpan di kawasan tersebut, serta kepastian hak masyarakat adat yang selama ini menunggu pengakuan negara.

Di tengah derasnya arus investasi, warga mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspirasi masyarakat hanya akan melahirkan konflik baru. Sebaliknya, pembangunan yang menghormati hukum, sejarah, lingkungan, dan hak masyarakat berpotensi menjadi jalan keluar yang lebih berkeadilan.
Karena pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan warga Putra Betong Ateu Banggalang bukan sekadar sepetak wilayah. Mereka mengaku sedang mempertahankan identitas, sejarah, dan ruang hidup yang mereka yakini diwariskan oleh para leluhur. Dan suara itu, setuju atau tidak, tetap merupakan bagian dari aspirasi warga negara yang patut didengar dan dihormati. (@π€uk R@¥@ )













