PIDIE JAYA_Memasuki pertengahan triwulan kedua tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menghadapi persoalan serius dalam pelaksanaan program pembangunan fisik. Hingga pertengahan Mei 2026, belum satu pun proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 memasuki tahap tender. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah yang berpotensi kembali menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Pantauan pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pidie Jaya, Senin (18/5/2026), belum terlihat adanya paket pekerjaan fisik tahun berjalan yang diumumkan untuk proses tender maupun yang telah memasuki tahapan pelelangan. Situasi tersebut menjadi sorotan karena tahun anggaran telah berjalan hampir lima bulan, sementara proyek-proyek pembangunan belum bergerak di lapangan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pidie Jaya, Bahagia, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun paket proyek APBK 2026 yang dilelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Menurut dia, keterlambatan tersebut terjadi karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran dan pengelola kegiatan belum menyerahkan dokumen tender kepada pihak UKPBJ.
“Dokumen dari OPD belum masuk ke kami. Jadi proses tender belum bisa berjalan,” kata Bahagia saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengadaan pemerintah, proses tender tidak dapat dimulai apabila dokumen perencanaan dan administrasi dari OPD belum lengkap dan diserahkan kepada UKPBJ. Dokumen tersebut meliputi kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, hingga berbagai persyaratan administrasi lainnya yang menjadi dasar pelelangan.
Bahagia juga mengakui bahwa hingga kini pihaknya belum mengirimkan surat resmi kepada OPD terkait untuk mempercepat penyerahan dokumen tender. Upaya yang dilakukan baru sebatas komunikasi lisan. “Secara lisan sudah saya sampaikan. Secara tertulis belum,” ujarnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi internal pemerintah daerah dalam memastikan percepatan realisasi anggaran, khususnya pada sektor pembangunan fisik yang menjadi salah satu indikator utama kinerja pemerintah daerah. Sebab, keterlambatan tender bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dalam kondisi normal, kata Bahagia, proses tender untuk satu paket pekerjaan membutuhkan waktu sekitar 21 hari hingga satu bulan. Waktu tersebut dapat bertambah apabila terjadi sanggahan dari peserta lelang atau sengketa administrasi dalam proses tender. Dengan belum dimulainya proses pelelangan hingga pertengahan Mei, maka ruang waktu pelaksanaan proyek otomatis semakin sempit.
Kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan klasik yang hampir setiap tahun terjadi di sejumlah daerah, yakni penumpukan proyek pada penghujung tahun anggaran. Akibatnya, pekerjaan fisik sering dilakukan terburu-buru demi mengejar batas waktu pencairan dan penyelesaian kontrak.
Di lapangan, keterlambatan tender dapat berdampak luas. Selain mempersempit masa kerja kontraktor, kondisi tersebut juga berisiko menurunkan kualitas pembangunan karena pengerjaan dilakukan dalam waktu singkat. Tidak sedikit proyek pemerintah yang akhirnya mengalami keterlambatan, adendum kontrak, bahkan gagal selesai tepat waktu akibat sempitnya jadwal pelaksanaan.
Lebih jauh, keterlambatan realisasi proyek juga berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Proyek fisik pemerintah selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat, terutama bagi sektor jasa konstruksi, penyedia material bangunan, hingga tenaga kerja harian. Ketika proyek belum berjalan, maka aktivitas ekonomi yang bergantung pada belanja pemerintah turut melambat.
Situasi tersebut menambah daftar tantangan tata kelola pembangunan di daerah. Publik menilai percepatan pengadaan seharusnya menjadi prioritas sejak awal tahun anggaran agar proyek dapat berjalan tepat waktu dan memberi manfaat maksimal kepada masyarakat. Terlebih, berbagai regulasi pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa agar belanja daerah tidak menumpuk di akhir tahun.
Keterlambatan tender juga memunculkan kekhawatiran terhadap serapan anggaran daerah. Apabila proyek tidak segera dilelang, maka risiko rendahnya realisasi APBK akan semakin besar. Pada akhirnya, kondisi tersebut bukan hanya memengaruhi capaian pembangunan fisik, tetapi juga dapat berdampak terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Di tengah harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, lambannya proses tender menjadi ironi tersendiri. Jalan, saluran irigasi, fasilitas pendidikan, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih menunggu realisasi pembangunan, sementara waktu terus berjalan menuju semester kedua tahun anggaran.
Kini, beban waktu berada di pundak pemerintah daerah. Jika dokumen tender tidak segera diselesaikan dan proses pelelangan tidak dipercepat dalam waktu dekat, maka proyek-proyek APBK 2026 dikhawatirkan kembali berpacu dengan tenggat akhir tahun—situasi yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan kualitas pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. (¶€πt@90π )













