PIDIE-Keresahan mulai berubah menjadi kemarahan di sepanjang aliran Sungai Krueng Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga, penopang ekosistem, sekaligus urat nadi aktivitas masyarakat itu kini berubah warna. Airnya keruh. Arusnya membawa lumpur. Dan di balik perubahan itu, warga mulai menunjuk satu persoalan yang selama ini seperti dibiarkan tumbuh diam-diam: aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hulu perbatasan Tangse.
Laporan masyarakat sebenarnya bukan baru muncul kemarin sore. Keluhan resmi sudah disampaikan sejak 17 April 2026. Warga mengaku mulai curiga ketika kondisi air sungai terus memburuk dalam beberapa pekan terakhir. Air yang sebelumnya relatif jernih berubah pekat kecokelatan, terutama saat debit sungai meningkat. Kekhawatiran masyarakat bukan sekadar soal warna air, melainkan ancaman jangka panjang terhadap lingkungan, sumber air, dan keselamatan hidup warga di sekitar bantaran sungai.
Tekanan publik akhirnya memaksa aparat bergerak. Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar melalui Unit II Tipidter turun langsung ke lokasi pada Rabu, 29 April 2026. Pemeriksaan lapangan berlangsung lebih dari empat jam. Aparat tidak datang sendiri. Mereka turut melibatkan Balai Wilayah Sungai Provinsi Aceh, unsur mukim, pemerintah gampong, hingga perwakilan masyarakat setempat. Langkah itu terlihat sebagai upaya meredam kecurigaan publik bahwa persoalan ini akan kembali berhenti sebatas seremonial pengecekan lapangan.
Hasil pantauan di lokasi justru memperkuat keresahan warga. Air Sungai Krueng Jalin memang dalam kondisi keruh. Tim gabungan bahkan menerbangkan drone untuk memetakan kondisi kawasan hulu hingga radius sekitar satu kilometer. Langkah itu mengindikasikan bahwa aparat mulai melihat persoalan ini bukan sekadar sedimentasi biasa, melainkan dugaan kerusakan lingkungan yang lebih serius dan terorganisasi.
Masalahnya, aktivitas tambang ilegal di kawasan perbatasan Tangse–Jantho bukan cerita baru. Warga mengaku lalu lintas orang dan logistik menuju kawasan hulu meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan penggunaan alat berat juga mulai santer terdengar. Yang lebih mengkhawatirkan, muncul informasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga ikut mengatur jalur distribusi maupun pembukaan akses menuju lokasi tambang.

Nama seorang oknum berinisial N….i mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pembukaan jalur awal dari arah Tangse menuju kawasan Jalin melalui hulu Krueng Sekeuk. Jalur itu disebut-sebut menjadi pintu masuk alat berat dan logistik menuju titik aktivitas tambang emas ilegal. Dugaan ini tentu belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum ada pembuktian resmi. Namun munculnya nama tertentu dalam percakapan publik menunjukkan bahwa masyarakat menilai aktivitas tambang tersebut bukan pekerjaan kecil yang berdiri sendiri.
Sulit membayangkan aktivitas tambang ilegal bisa bergerak leluasa di kawasan hulu tanpa adanya jaringan pendukung yang rapi. Membuka akses di kawasan perbukitan dan hutan bukan pekerjaan sederhana. Dibutuhkan biaya, koordinasi, dan keberanian. Karena itu, publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat selama ini berjalan. Jika benar aktivitas tambang ilegal telah berlangsung cukup lama hingga berdampak pada kualitas air sungai, maka pertanyaannya sederhana: ke mana saja pengawasan selama ini?
Di lapangan, masyarakat tidak hanya berbicara soal pencemaran. Mereka juga mulai khawatir terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang lebih besar. Sungai Krueng Jalin bukan sekadar aliran air biasa. Sungai ini menopang kehidupan warga di sejumlah titik permukiman. Ketika kualitas air menurun, dampaknya bisa menjalar ke sektor pertanian, kebutuhan rumah tangga, hingga keberlangsungan ekosistem sungai itu sendiri. Lumpur yang terus terbawa arus juga berpotensi mempercepat pendangkalan sungai dan meningkatkan risiko bencana lingkungan di kemudian hari.
Ironisnya, persoalan tambang emas ilegal di Aceh seperti terus berulang dengan pola yang sama. Aktivitas muncul di kawasan terpencil. Warga mengeluh. Sungai berubah keruh. Aparat turun mengecek. Setelah itu, kasus perlahan menghilang dari perhatian publik tanpa kejelasan siapa aktor utamanya. Siklus itu terus berulang, sementara lingkungan menjadi korban yang paling nyata.
Kali ini publik menunggu lebih dari sekadar pengecekan visual. Rencana pengambilan sampel air dan tanah oleh tim gabungan menjadi ujian penting bagi keseriusan penegakan hukum. Uji laboratorium akan menentukan apakah telah terjadi pencemaran lingkungan dan sejauh mana dampaknya terhadap kawasan sekitar. Namun hasil ilmiah saja tidak cukup bila penanganannya berhenti di meja administrasi.
Pernyataan bahwa penyelidikan akan mendalami seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu menjadi sorotan utama masyarakat. Sebab akar persoalan tambang ilegal hampir selalu bermuara pada pertanyaan yang sama: siapa yang bermain di belakang layar, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang selama ini membiarkan aktivitas itu berlangsung.
Arahan Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menindak tegas para aktor di balik pertambangan ilegal kini ditunggu pembuktiannya di lapangan. Sebab publik sudah terlalu sering mendengar janji penindakan tanpa melihat hasil yang benar-benar menyentuh aktor utama. Yang kerap muncul justru pekerja lapangan atau pelaku kecil, sementara pihak yang diduga mengatur jalur, modal, dan distribusi tetap sulit tersentuh.
Di tengah kondisi itu, masyarakat sekitar Krueng Jalin kini hanya bisa berharap satu hal: jangan sampai sungai mereka dikorbankan demi emas yang dinikmati segelintir orang. Karena ketika hutan rusak dan sungai tercemar, yang menanggung akibat paling lama bukan para pelaku tambang, melainkan warga yang hidup dari alam itu sendiri.(Aneuk ¶idie )













