PIDIE-Demonstrasi itu awalnya bergerak seperti aksi kampus pada umumnya: poster lusuh, pengeras suara seadanya, dan mahasiswa yang bergantian berteriak meminta penjelasan soal dugaan penyimpangan dana beasiswa KIP Kuliah Merdeka jalur aspirasi anggota DPR RI angkatan 2024 di Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Sigli. Namun, aksi pada 16 Mei 2025 itu berubah menjadi perkara pidana yang kini menyeret dua mahasiswa ke pengadilan. Di titik itulah publik mulai bertanya: mengapa mahasiswa yang mempersoalkan dugaan korupsi justru berakhir sebagai terdakwa?
Muhammad Pria Al Ghazi alias Tuma dan Mirzatul Akmal bukan nama besar di dunia politik. Keduanya hanya mahasiswa Teknik Informatika yang aktif menggerakkan demonstrasi. Tapi setelah aksi itu, mereka dituduh melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ismail, saat itu Kepala Bagian Perlengkapan Biro Administrasi Unigha. Polisi memakai Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara itu bahkan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Di balik proses hukum tersebut, tersimpan banyak pertanyaan yang belum terjawab terang.
Kejanggalan pertama muncul dari konteks peristiwa. Benturan fisik itu terjadi di tengah demonstrasi yang mempersoalkan dugaan korupsi dana pendidikan. Mahasiswa datang membawa tuntutan soal transparansi penggunaan beasiswa negara. Namun fokus kasus mendadak bergeser. Dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah yang memantik demonstrasi perlahan tenggelam, sementara dua penggerak aksi justru sibuk menghadapi ancaman pidana.
Dalam rekaman video yang beredar, keributan memang terjadi. Ismail terlihat ditarik dan terdorong oleh sejumlah mahasiswa. Tetapi situasi itu berlangsung spontan di tengah kerumunan massa yang memanas setelah Ismail menepis pengeras suara mahasiswa ketika rektor sedang menjawab pertanyaan demonstran. Tidak tampak adanya pengeroyokan brutal sebagaimana lazim dibayangkan publik saat mendengar Pasal 170 KUHP. Bahkan pihak mahasiswa menyebut luka yang dialami Ismail hanya berupa benjolan ringan di belakang kepala dan goresan kecil di bawah mata akibat benturan pintu.
Yang mengundang sorotan, dua nama yang dijadikan tersangka justru merupakan koordinator dan motor aksi demonstrasi. Dari belasan mahasiswa yang terlihat dalam video, hanya dua penggerak aksi yang akhirnya dibawa ke proses pidana. Publik sulit menepis kesan bahwa proses hukum ini bukan semata perkara benturan fisik, melainkan juga pesan simbolik: ada risiko bagi siapa pun yang terlalu keras menggugat dugaan penyimpangan di kampus.
Apalagi, laporan polisi dibuat pada hari yang sama, hanya beberapa saat setelah demonstrasi berlangsung. Mahasiswa bahkan mengaku melihat Ismail langsung menuju Polres Pidie usai dievakuasi dari lokasi aksi. Dugaan adanya kekuatan yang bergerak cepat di belakang pelaporan itu sempat mencuat, terutama karena saat itu demonstrasi sedang mengarah pada desakan membuka dugaan korupsi KIP Kuliah. Meski demikian, Ismail membantah ada campur tangan pihak yayasan maupun pimpinan kampus. Ia menyebut pelaporan itu murni inisiatif pribadi.
Namun bantahan itu tak serta-merta meredam kecurigaan publik. Sebab perkara ini berkembang jauh melampaui konflik personal biasa. Polisi meningkatkan kasus ke tahap penyidikan beberapa bulan kemudian, menetapkan tersangka, hingga melimpahkan perkara ke kejaksaan. Semua berlangsung ketika isu dugaan penyelewengan beasiswa KIP Kuliah sendiri belum terlihat dituntaskan secara terbuka kepada publik.
Ironinya, Rektor Unigha Heri Fajri justru menyatakan perkara itu seharusnya bisa selesai di internal kampus dan tak perlu dibawa ke ranah hukum. Pernyataan itu memperlihatkan adanya ketidaksinkronan di tubuh kampus sendiri. Jika pimpinan universitas menilai kasus itu bisa diselesaikan secara damai, mengapa proses pidana terus melaju hingga pengadilan? Mengapa upaya restorative justice yang disebut sudah difasilitasi berkali-kali gagal menghentikan perkara?
Pertanyaan lain muncul dari posisi Ismail sendiri. Setelah perkara berjalan, ia justru diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Biro Administrasi Unigha. Pemecatan itu memperlihatkan bahwa kampus tampaknya juga melihat adanya persoalan dalam sikap Ismail saat menghadapi demonstrasi mahasiswa. Tetapi anehnya, status pemecatan tersebut tidak mengubah arah proses hukum terhadap dua mahasiswa.
Kasus ini memperlihatkan wajah relasi kuasa yang kerap muncul di lingkungan kampus: mahasiswa diminta kritis, tetapi ketika kritik menyentuh dugaan penyimpangan anggaran dan kepentingan elite kampus, respons yang muncul justru represi hukum. Situasi seperti ini berbahaya bagi iklim akademik. Kampus semestinya menjadi ruang paling aman bagi kritik dan kontrol sosial, bukan tempat di mana demonstran berakhir sebagai terdakwa pidana.
Lebih jauh lagi, perkara ini menyisakan persoalan moral yang lebih besar daripada sekadar dorong-mendorong saat aksi. Dana KIP Kuliah adalah uang negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ketika muncul dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut, fokus utama semestinya adalah membongkar aliran anggaran dan memastikan hak mahasiswa tidak dicederai. Bukan malah sibuk mengadili mereka yang bersuara.
Publik tentu tidak boleh menormalisasi kekerasan dalam demonstrasi. Jika benar ada pelanggaran hukum, proses hukum tetap harus berjalan secara adil. Tetapi keadilan juga menuntut proporsionalitas. Ketika benturan kecil diproses agresif hingga ke meja hijau, sementara substansi tuntutan demonstrasi justru kabur dari perhatian, wajar jika muncul kesan bahwa hukum sedang dipakai lebih keras kepada pengkritik ketimbang kepada persoalan yang mereka kritik.
Kini dua mahasiswa itu tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sigli. Masa depan akademik mereka berada di ujung palu hakim. Sementara pertanyaan paling mendasar masih menggantung di udara: siapa yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara ini — seorang pegawai kampus yang mengalami luka ringan, atau mahasiswa dan masyarakat yang berhak tahu ke mana sesungguhnya uang beasiswa negara mengalir? (Pentagon)













