
PIDIE-Aroma tak sedap itu akhirnya terkuak dari balik tumpukan dokumen pengadaan. Bukan sekadar kekeliruan teknis atau kelalaian prosedural, melainkan pola yang, jika ditarik lurus, mengarah pada dugaan pengondisian sejak hulu. Pengadaan buku senilai Rp 7,1 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie kini berada di bawah sorotan tajam, setelah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka celah yang selama ini tertutup rapat.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie tak menahan diri. Mereka menyebut indikasi yang muncul bukan lagi sekadar administrasi yang berantakan, tetapi berpotensi mengarah pada praktik “mufakat jahat” dalam proses pengadaan. Ketua perwakilan YARA Pidie, Junaidi, menyampaikan desakan tegas agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas perkara ini.
Temuan kunci BPK menjadi titik tolak kecurigaan itu. Dalam uji petik terhadap delapan dari 20 paket pengadaan buku, auditor menemukan keterlibatan penyedia sejak tahap awal perencanaan—fase yang seharusnya steril dari intervensi pihak luar. Fakta ini bukan detail kecil. Ia justru menyentuh jantung persoalan: independensi proses pengadaan.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pertemuan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan salah satu direktur perusahaan penyedia sebelum dokumen anggaran resmi, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), disusun. Jika benar, pertemuan ini menjadi pintu masuk bagi dugaan pengaturan sejak awal—dari desain kebutuhan hingga arah akhir pemenang lelang.
Dari titik itu, pola yang terbangun tampak rapi, bahkan terlalu rapi untuk disebut kebetulan. Spesifikasi buku, jumlah eksemplar, hingga harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan disebut-sebut identik dengan penawaran penyedia. Ini bukan sekadar kecocokan angka; ini mengindikasikan adanya kemungkinan desain yang sudah “dikunci” sebelum proses berjalan.
YARA melihatnya sebagai praktik yang sistemik. Mereka juga menyoroti dugaan afiliasi antar penyedia yang terlibat—indikasi bahwa kompetisi yang seharusnya terbuka justru berpotensi hanya formalitas. Dalam situasi seperti ini, prinsip dasar pengadaan barang dan jasa—transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat—menjadi kehilangan makna.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi dampak riilnya pada kualitas layanan publik. Buku yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan bisa berubah menjadi komoditas transaksi. Ketika pengadaan tidak lagi berorientasi pada kebutuhan riil siswa dan sekolah, maka yang dikorbankan adalah generasi itu sendiri.
Desakan pun mengeras. YARA meminta Kejaksaan Negeri Pidie dan Kepolisian Resor Pidie segera membuka penyelidikan resmi. Tidak cukup berhenti pada klarifikasi administratif, mereka mendorong pemanggilan pihak-pihak terkait dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai proses pengadaan.
Dorongan transparansi juga menjadi tuntutan utama. Publik, menurut YARA, berhak melihat dokumen lelang secara utuh—bukan versi yang sudah disaring. Dari sana, masyarakat bisa menilai sendiri apakah proses yang berjalan benar-benar bersih atau sekadar tampak rapi di atas kertas.
Pernyataan Junaidi menutup dengan nada yang tak menyisakan ruang abu-abu: mereka tidak akan berhenti sampai seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban ditegakkan. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus semacam ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah, melainkan soal integritas sistem yang seharusnya melayani kepentingan publik, bukan segelintir pihak.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah temuan ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas, atau kembali mengendap sebagai catatan audit yang tak pernah benar-benar dituntaskan. Di tengah tumpukan buku yang seharusnya mencerdaskan, justru terselip pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang diuntungkan?
(Pentagon)













