PIDIE—Nama Sayuti lenyap dari kampungnya sendiri, tapi jejak anggaran yang ia kelola justru meninggalkan lubang yang sulit ditutup. Kepala Desa Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji itu kini masuk Daftar Pencarian Orang setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2023 senilai Rp 846 juta. Di atas kertas, dana itu mestinya mengalir ke pembangunan dan pelayanan warga. Di lapangan, yang tersisa justru tanda tanya.
Kejaksaan Negeri Pidie menyebut pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Tidak ada respons. Tidak ada itikad memenuhi pemeriksaan. Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 3 Maret 2026, tim penyidik bergerak menyisir lokasi yang dianggap relevan—rumah pribadi hingga kediaman mertua. Hasilnya nihil. Sayuti tak ada. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut ia telah meninggalkan Pidie dan diduga berada di Malaysia. Dugaan ini belum terkonfirmasi secara resmi, namun cukup menjadi indikator bahwa proses hukum berhadapan dengan realitas klasik: tersangka yang lebih cepat bergerak daripada aparat.
Di balik absennya Sayuti, penyidik mengklaim telah membangun perkara dengan memeriksa 20 saksi dan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie. Dokumen-dokumen penting telah disita. Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat angka kerugian mencapai Rp 292 juta. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan layanan publik yang tak pernah terwujud, pembangunan yang terhenti, dan hak warga yang terpangkas.
Namun perkara ini tak berhenti pada satu nama. Ada kejanggalan yang lebih luas. Bagaimana dana ratusan juta rupiah bisa dikelola tanpa deteksi dini? Di mana peran pengawasan berlapis yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan hingga pelaporan? APBG bukan dana liar. Ia disusun, disetujui, dan diawasi oleh berbagai pihak. Ketika dugaan penyimpangan muncul dengan nilai signifikan, sulit mengabaikan kemungkinan adanya kelengahan—atau lebih buruk, pembiaran.
Ketiadaan Sayuti memperlambat proses, tapi tidak menghapus substansi masalah. Penegakan hukum kini berpacu dengan waktu. Berkas perkara disebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Artinya, konstruksi perkara dianggap cukup. Namun tanpa kehadiran tersangka utama, persidangan berpotensi berjalan timpang. Publik berhak bertanya: apakah langkah-langkah pencegahan telah maksimal sebelum status DPO diterbitkan? Apakah koordinasi lintas wilayah, bahkan lintas negara, sudah diaktifkan untuk memastikan yang bersangkutan tidak lolos dari jerat hukum?
Di tingkat akar rumput, dampaknya nyata. Dana desa adalah tulang punggung pembangunan lokal—dari infrastruktur kecil hingga program pemberdayaan. Ketika sebagian dana itu diduga bocor, yang terdampak bukan angka di laporan, melainkan warga yang kehilangan akses, kesempatan, dan kepercayaan. Kepercayaan ini yang paling mahal. Sekali retak, butuh waktu lama untuk memulihkannya.
Kejaksaan mengklaim kasus ini sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi. Klaim itu akan diuji oleh hasil, bukan pernyataan. Menemukan Sayuti, menuntaskan proses hukum, dan membuka terang aliran dana menjadi kunci. Lebih dari itu, perbaikan sistem pengawasan harus menyusul. Tanpa itu, kasus serupa hanya menunggu giliran.
Imbauan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi patut diapresiasi, tetapi tidak boleh menjadi substitusi dari tanggung jawab institusi. Warga bisa melapor, tapi negara yang wajib memastikan sistemnya tidak mudah ditembus. Ketika seorang kepala desa bisa menghilang bersamaan dengan munculnya dugaan kerugian ratusan juta rupiah, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas pengelolaan dana publik itu sendiri. (anak pidie)













