INDONESIA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut keberadaan tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Perintah tersebut disampaikan secara terbuka dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026), sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pekerja di lapangan, tetapi juga harus ditelusuri hingga jaringan yang membiayai dan melindunginya.
Prabowo dalam pidatonya mengatakan pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir tahun lalu. Namun, keberadaan tambang dalam jumlah besar itu justru memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas ilegal dapat berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa diketahui aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.
Karena itu, Presiden meminta Panglima TNI dan Kapolri melakukan penyelidikan lebih jauh. Prabowo mempertanyakan kemungkinan adanya aparat yang mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Menurut dia, kewenangan, jabatan, dan pangkat yang diberikan negara harus diikuti dengan tanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan dan kepentingan rakyat terlindungi.
Penegasan itu disampaikan dengan nada keras. Prabowo menekankan bahwa seorang pemimpin harus berani menertibkan anak buahnya sendiri apabila ditemukan pelanggaran. Menurut dia, kepentingan rakyat dan negara tidak boleh dikalahkan oleh hubungan kedekatan, rasa sungkan, maupun pertimbangan personal.
Panglima TNI dan Kapolri yang hadir dalam sidang tersebut langsung berdiri setelah mendengar arahan Presiden. Respons tersebut memperlihatkan bahwa perintah pengusutan tambang ilegal bukan sekadar pernyataan politik, melainkan menjadi instruksi yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait.
Apa kabar tambang di Pidie
Sorotan Presiden terhadap tambang ilegal menjadi relevan dengan persoalan yang juga masih muncul di sejumlah wilayah lain, termasuk Kabupaten Pidie, Aceh. Di daerah ini, aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI terus menjadi persoalan yang berulang, terutama di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang dan Tangse.
Pada Agustus 2026, Kepolisian Resor Pidie mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Tangse. Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Penindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya menjadi isu nasional yang berlangsung di wilayah penghasil timah, tetapi juga memiliki persoalan serupa di Aceh, khususnya pada kawasan yang memiliki potensi sumber daya mineral. Tantangannya adalah memastikan penindakan tidak berhenti pada orang yang ditemukan bekerja di lokasi tambang.
Desakan agar penyidikan dikembangkan hingga menemukan pihak yang menjadi pemodal utama juga muncul dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh. Penelusuran terhadap sumber pembiayaan dinilai penting karena pekerja yang berada di lokasi belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan keseluruhan aktivitas pertambangan.
Pola seperti itu menjadi salah satu persoalan klasik dalam penanganan pertambangan ilegal. Ketika aparat hanya menindak pekerja, aktivitas dapat kembali muncul setelah operasi penertiban berakhir. Mesin dipindahkan, lokasi ditinggalkan sementara, lalu kegiatan dapat berlangsung kembali ketika situasi dianggap aman. Dalam kondisi demikian, penindakan di lapangan berisiko hanya menyentuh permukaan persoalan.
Situasi serupa dilaporkan terjadi di Kecamatan Geumpang. Aparat kepolisian bersama unsur TNI secara berkala melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik yang dianggap rawan. Kawasan pegunungan Alue Kamara, termasuk sekitar Km 17 dan Km 18, menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian aparat.
Dalam sejumlah penertiban, petugas melakukan pemusnahan fasilitas pertambangan ilegal seperti tenda atau kem penambang serta menyita mesin yang digunakan untuk kegiatan pengolahan material tambang. Langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang berlangsung tanpa izin, tetapi pada saat yang sama menunjukkan bahwa persoalan PETI di wilayah tersebut belum sepenuhnya selesai.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin membawa persoalan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran administratif. Kawasan pegunungan merupakan bagian penting dari ekosistem daerah aliran sungai. Ketika tanah digali, tutupan vegetasi dibuka, material dikeruk dan limbah pertambangan tidak dikelola secara semestinya, dampaknya dapat menjalar ke lingkungan dan masyarakat yang tinggal di kawasan hilir.
Kerusakan lahan, perubahan kondisi aliran air, sedimentasi sungai serta potensi pencemaran merupakan risiko yang harus diperhitungkan. Dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, persoalan PETI tidak dapat dilihat hanya dari sudut penegakan hukum. Di sejumlah daerah, aktivitas pertambangan rakyat juga berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Sebagian warga menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut karena keterbatasan pilihan pekerjaan dan sumber penghasilan.
Karena itu, desakan sebagian masyarakat dan penambang rakyat agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu dijawab secara serius. Legalitas yang jelas dapat menjadi jalan untuk membedakan antara pertambangan rakyat yang dapat diatur dengan aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan secara terorganisasi untuk memperoleh keuntungan tanpa memenuhi ketentuan.
WPR, apabila dirancang dan diawasi secara baik, bukan sekadar persoalan memberikan izin. Pemerintah harus memastikan lokasi yang ditetapkan memang sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan, memiliki mekanisme pengawasan, memenuhi ketentuan keselamatan kerja, serta mempunyai sistem pengelolaan dampak lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, keberadaan penambang rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan jaringan pemodal atau pelaku usaha yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal bersembunyi di balik para pekerja lapangan. Justru di sinilah pentingnya penyelidikan menyeluruh sebagaimana ditekankan Presiden.
Perintah Prabowo juga mencakup perhatian terhadap aktivitas penyelundupan. Dalam pidatonya, Presiden meminta Menteri Keuangan menertibkan Bea Cukai dan mengingatkan Badan Keamanan Laut agar menjalankan tugasnya dalam mencegah penyelundupan. Pesan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara lintas lembaga karena rantai kegiatan ilegal dapat melibatkan banyak pintu, mulai dari lokasi produksi, distribusi, pengangkutan hingga perdagangan.
Dalam konteks pertambangan, rantai tersebut menjadi penting untuk ditelusuri. Ketika material hasil tambang dapat keluar dari suatu wilayah, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menggali. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang mengolah, bagaimana material tersebut dipasarkan dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.
Karena itu, penanganan tambang ilegal di Pidie maupun daerah lain seharusnya tidak berhenti pada operasi penertiban di lokasi. Pengungkapan jaringan pembiayaan, kepemilikan alat berat, distribusi hasil tambang dan pihak yang menikmati keuntungan perlu menjadi bagian dari penyidikan apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
Pemerintah juga perlu memastikan penertiban dilakukan secara konsisten. Masyarakat akan sulit percaya terhadap penegakan hukum apabila lokasi yang hari ini ditertibkan kembali beroperasi beberapa waktu kemudian. Konsistensi menjadi kunci, sebab persoalan tambang ilegal bukan hanya mengenai kemampuan aparat melakukan razia, melainkan kemampuan negara memastikan aturan tetap berlaku setelah aparat meninggalkan lokasi.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan pertambangan di daerahnya. Jika terdapat potensi tambang rakyat yang memang dapat dikelola secara legal, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme, wilayah, persyaratan dan batasannya. Ketidakjelasan regulasi dapat menciptakan ruang abu-abu yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Perintah Presiden mengenai pengusutan tambang ilegal karena itu memiliki makna yang lebih luas. Negara tidak hanya dituntut menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kekuasaan, jaringan, atau pengaruh untuk membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
Kasus di Pidie menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian serius. Penangkapan empat orang dan pengamanan satu ekskavator di Tangse merupakan langkah penegakan hukum, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai siapa yang berada di belakang aktivitas pertambangan, bagaimana modal diperoleh, dan ke mana hasil tambang dibawa.
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Aparat perlu bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
KLIK DIBAWAH SINI ,DENGARKAN SEKSAMA, BIAR ANDA TIDAK GAGAL FAHAM

Pada akhirnya, pemberantasan tambang ilegal bukan sekadar persoalan menutup lubang tambang atau menyita mesin. Persoalan utamanya adalah mengembalikan kewibawaan hukum, melindungi lingkungan, menjaga sumber penghidupan masyarakat, sekaligus memastikan kekayaan alam memberikan manfaat yang sah bagi negara dan rakyat.
Pesan Presiden dalam sidang kenegaraan itu menjadi ujian bagi aparat di lapangan. Ketika negara telah memberikan kewenangan, pangkat, dan jabatan, masyarakat berhak mengharapkan keberanian untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika penertiban hanya berhenti pada pekerja kecil sementara pemodal dan jaringan di belakangnya tidak pernah tersentuh, maka persoalan tambang ilegal akan terus berulang dengan pola yang sama.
Sebaliknya, apabila penegakan hukum mampu menyentuh seluruh rantai kegiatan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti, penertiban PETI dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib. Untuk Pidie, pilihan akhirnya bukan sekadar antara menutup atau membiarkan tambang, melainkan bagaimana negara menghadirkan aturan yang tegas, lingkungan yang terlindungi, masyarakat yang memiliki kepastian penghidupan, dan sumber daya alam yang dikelola untuk kepentingan publik.
¶£πt@90π













