PIDIE — Putusan bebas terhadap dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) semestinya mengakhiri satu perkara hukum. Namun persoalan belum selesai jika kampus masih menyisakan hambatan bagi keduanya untuk kembali menjalani kehidupan akademik secara penuh.
Desakan agar Rektorat Universitas Jabal Ghafur segera memulihkan seluruh hak akademik kedua mahasiswa itu kembali menguat. Alumni Unigha yang juga advokat, Faisal Delima, menilai kampus tidak memiliki alasan untuk menunda pemulihan status kemahasiswaan, hak mengikuti perkuliahan, serta hak akademik lainnya sepanjang tidak ada dasar hukum lain yang secara sah membatasi hak tersebut.
Faisal merujuk pada putusan pengadilan yang membebaskan kedua mahasiswa tersebut dan, menurut keterangannya, telah berkekuatan hukum tetap. Baginya, putusan itu bukan sekadar akhir dari proses persidangan, melainkan titik yang semestinya menjadi dasar bagi kampus untuk mengembalikan posisi akademik kedua mahasiswa seperti sebelum perkara berlangsung.
“Kampus harus menghormati putusan pengadilan. Pemulihan hak akademik merupakan konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan agar kedua mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan secara normal tanpa adanya perlakuan yang merugikan,” ujar Faisal, Jumat, 7 Agustus 2026.

Pernyataan itu menyoroti persoalan yang lebih besar: apakah seorang mahasiswa yang telah memperoleh putusan bebas masih akan menanggung konsekuensi sosial dan akademik dari perkara yang telah berakhir? Jika jawabannya iya, maka putusan pengadilan berisiko hanya menyelesaikan perkara di ruang sidang, sementara dampaknya terus berjalan di lingkungan kampus.
Di titik inilah sikap rektorat menjadi penting. Kampus bukan sekadar tempat administrasi pendidikan. Ia memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan akademik yang adil, objektif, dan tidak menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk memperpanjang perlakuan yang merugikan seseorang setelah adanya putusan bebas.
Faisal meminta rektorat menghentikan segala bentuk tindakan represif maupun kemungkinan pemberian sanksi internal lanjutan yang, menurut dia, berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terselubung terhadap kedua mahasiswa tersebut.
Ia berharap kekhawatiran itu tidak terjadi. Namun peringatan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kampus: bagaimana status akademik kedua mahasiswa setelah putusan bebas? Apakah mereka telah dapat mengikuti perkuliahan secara normal? Apakah akses administratif dan kegiatan akademik mereka telah dipulihkan? Jika belum, apa dasar dan alasan resminya?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan perkara administratif belaka. Bagi mahasiswa, kehilangan akses kuliah, tertundanya proses akademik, atau terhambatnya kegiatan pendidikan dapat berdampak langsung terhadap masa studi, kelulusan, biaya pendidikan, hingga masa depan pekerjaan.
Karena itu, Faisal mendesak Rektorat Unigha menerbitkan surat resmi yang menjamin kedua mahasiswa dapat kembali mengikuti seluruh aktivitas akademik tanpa hambatan administratif. Menurut dia, kepastian tertulis dibutuhkan agar pemulihan hak tidak berhenti sebagai pernyataan atau kebijakan informal yang sulit diukur pelaksanaannya.
Langkah tersebut juga penting untuk menghindari munculnya tafsir berbeda di tingkat fakultas, program studi, maupun bagian administrasi. Tanpa instruksi yang jelas, pemulihan hak dapat berjalan setengah hati: secara formal mahasiswa dinyatakan kembali, tetapi dalam praktik masih menghadapi pembatasan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Masalah lain yang disoroti Faisal adalah nama baik. Putusan bebas, menurut dia, seharusnya diikuti dengan penghentian stigma terhadap kedua mahasiswa tersebut di lingkungan kampus.
“Pemulihan nama baik sama pentingnya dengan pemulihan hak akademik. Jangan sampai mereka tetap menerima stigma sebagai pelaku kekerasan, padahal pengadilan telah menyatakan mereka bebas,” kata Faisal.
Pernyataan itu menyentuh sisi yang kerap luput dalam perkara mahasiswa. Proses hukum memiliki dokumen dan putusan yang jelas, tetapi stigma sosial tidak memiliki mekanisme pemulihan yang otomatis. Label dapat bertahan lebih lama daripada perkara yang melahirkannya. Ia bisa muncul dalam percakapan di lingkungan kampus, relasi antar-mahasiswa, bahkan dalam keputusan administratif yang tidak pernah dijelaskan kepada pihak yang terdampak.
Karena itu, jika memang terdapat stigma atau pelabelan negatif yang masih melekat, kampus perlu memastikan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar perlakuan berbeda terhadap kedua mahasiswa. Pemulihan tidak cukup hanya dengan mengembalikan status di atas kertas. Hak untuk belajar dalam lingkungan yang wajar dan bebas dari perlakuan diskriminatif juga menjadi bagian penting dari persoalan tersebut.
Pada saat yang sama, kehati-hatian tetap diperlukan. Putusan bebas dalam perkara pidana tidak serta-merta berarti setiap persoalan internal kampus otomatis gugur apabila terdapat proses atau aturan akademik lain yang berdiri sendiri dan sah. Namun, jika ada tindakan lanjutan terhadap mahasiswa, dasar, prosedur, dan alasan tindakan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan dan tidak digunakan sebagai cara untuk menghukum seseorang secara tidak langsung atas perkara yang telah diputus pengadilan.
Di sinilah prinsip keadilan diuji. Institusi pendidikan memiliki kewenangan mengatur disiplin dan tata kelola akademik, tetapi kewenangan itu bukan ruang tanpa batas. Setiap tindakan terhadap mahasiswa harus memiliki dasar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengetahui dan membela kepentingannya.
KLIK DIBAWAH SINI?

Bagi civitas akademika, perkara dua mahasiswa tersebut juga membawa pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana sebuah kampus memperlakukan kritik dan perbedaan pendapat. Faisal berharap kasus ini menjadi pelajaran agar persoalan di lingkungan universitas lebih dahulu ditempatkan dalam kerangka dialog, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.
“Kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari dinamika kehidupan akademik dan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Kampus harus menjadi ruang yang menjamin kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Kritik mahasiswa memang tidak selalu menyenangkan bagi pengelola kampus. Namun universitas justru kehilangan fungsi akademiknya jika perbedaan pendapat diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam. Ruang akademik semestinya memungkinkan kritik diuji dengan argumen, bukan dibalas dengan tekanan.
Kini bola berada di tangan Rektorat Unigha. Publik berhak mengetahui apakah putusan bebas tersebut benar-benar diikuti pemulihan hak kedua mahasiswa atau hanya berhenti sebagai kemenangan di ruang pengadilan.
Jika seluruh hak mereka telah dikembalikan, kampus dapat menunjukkan secara terbuka langkah yang telah ditempuh. Jika belum, rektorat perlu menjelaskan apa hambatannya, apa dasar kebijakannya, dan kapan pemulihan akan dilakukan.
Sebab, perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang dua mahasiswa. Ini tentang ukuran keadilan di sebuah institusi pendidikan: apakah putusan pengadilan dihormati sampai tuntas, apakah kritik mahasiswa diberi ruang, dan apakah seseorang yang telah dinyatakan bebas benar-benar diberi kesempatan untuk kembali belajar tanpa bayang-bayang perkara yang telah selesai.
Putusan pengadilan semestinya tidak berhenti sebagai selembar dokumen. Bagi dua mahasiswa tersebut, maknanya baru benar-benar terasa ketika pintu ruang kuliah, layanan akademik, dan kehidupan kampus kembali terbuka tanpa perlakuan yang berbeda.
{@n€uk ¶|di3}













