PIDIE_Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis bebas terhadap dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, dalam sidang putusan yang digelar sebagai akhir dari proses persidangan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak mampu membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Taufik menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Setelah mempertimbangkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, serta dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan untuk membebaskan Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal dari seluruh dakwaan. Pengadilan juga memerintahkan agar hak-hak kedua mahasiswa tersebut dipulihkan sebagaimana mestinya.
Putusan itu menjadi penegasan bahwa dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan unsur utama yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipidana. Ketika bukti yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka terdakwa berhak memperoleh putusan bebas. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap warga negara dari pemidanaan tanpa dasar pembuktian yang kuat.
Di sisi lain, putusan ini turut memunculkan ruang evaluasi terhadap keseluruhan proses penegakan hukum sejak perkara bergulir. Muncul pertanyaan yang patut menjadi perhatian bersama mengenai bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Ketika sebuah perkara yang berujung pada tuntutan pidana akhirnya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, muncul kebutuhan untuk menelaah apakah seluruh alat bukti telah diverifikasi secara memadai, apakah setiap keterangan telah diuji secara objektif, dan apakah proses penanganan perkara telah memenuhi prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya.
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan atau kesalahan dari pihak tertentu tanpa dasar, melainkan sebagai bagian dari refleksi terhadap sistem penegakan hukum agar setiap proses berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Evaluasi semacam ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan bukti yang kuat dan objektif.
Bagi Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma, putusan bebas belum sepenuhnya menghapus beban yang dirasakannya. Menurutnya, masih terdapat persoalan yang mengganjal, terutama terkait masa depan akademiknya. Ia mengaku masih menghadapi kemungkinan berbagai konsekuensi di lingkungan kampus, termasuk kekhawatiran terhadap kelanjutan statusnya sebagai mahasiswa.
Dalam pernyataannya, Tuma menyampaikan bahwa apabila dirinya benar-benar harus meninggalkan kampus, hal itu tidak akan menghentikan keyakinannya untuk terus menyuarakan apa yang dianggapnya sebagai perjuangan.
“Jika hari ini mereka berhasil mengeluarkanku dari kampus, jangan pernah mengira mereka berhasil mengeluarkanku dari perjuangan. Sebab perlawanan tidak lahir dari gedung, tidak hidup karena almamater, dan tidak mati karena ruang sidang,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kewenangan administratif dapat digunakan untuk memengaruhi perjalanan akademik seseorang, mulai dari penundaan kelulusan hingga kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa. Namun demikian, menurutnya terdapat nilai yang tidak dapat dikendalikan oleh kekuasaan administratif.
“Mereka bisa memainkan kuasa lewat ruang akademik, menunda kelulusan, menghambat langkah, atau bahkan menjatuhkan drop out. Tetapi ada satu hal yang tidak akan pernah mereka kuasai, yaitu kesadaran. Sebab hati nurani tidak mengenal administrasi, dan kebenaran tidak pernah tunduk pada stempel kekuasaan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Tuma juga menyampaikan refleksi mengenai almamater yang selama ini dikenakannya. Ia mengaku mungkin untuk terakhir kalinya mengenakan atribut kampus yang selama ini menjadi bagian dari identitasnya sebagai mahasiswa. Menurutnya, sebuah semboyan tentang keberpihakan kepada rakyat hanya akan memiliki makna apabila diwujudkan dalam praktik kehidupan akademik yang menghargai keberanian, kebebasan berpikir, dan keadilan.
“Mungkin ini kali terakhir almamater universitas melekat di tubuhku. Almamater yang membawa semboyan kampus jantung hati rakyat Pidie. Namun sebuah slogan akan kehilangan maknanya ketika keberanian dibalas dengan tekanan, dan kampus lebih takut pada suara mahasiswanya daripada pada ketidakadilan,” ungkapnya.
Vonis bebas terhadap kedua mahasiswa tersebut menutup proses persidangan, tetapi tidak serta-merta mengakhiri berbagai pertanyaan yang muncul dari perkara ini. Putusan pengadilan menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus dibangun di atas pembuktian yang kuat, sementara setiap lembaga, baik penegak hukum maupun institusi pendidikan, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan, menjunjung prinsip-prinsip hukum, serta memastikan hak setiap individu tetap terlindungi. Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang putusan bebas dua mahasiswa, melainkan juga menjadi cerminan pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
{Justice}













