PIDIE_Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang membebaskan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, menjadi penutup yang berbeda dari perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dalam perkara dugaan pemukulan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Unigha, Ismail, kedua mahasiswa itu justru dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan kedua terdakwa dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Taufik menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan. Berdasarkan pertimbangan terhadap dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum, majelis memutuskan membebaskan kedua mahasiswa tersebut serta memerintahkan agar seluruh hak mereka dipulihkan.
Putusan itu bukan sekadar membebaskan dua orang terdakwa. Lebih dari itu, putusan tersebut memperlihatkan bahwa sebuah perkara pidana harus berdiri di atas fondasi pembuktian yang kuat, bukan sekadar dugaan atau asumsi. Di ruang sidang, hakim tidak menilai perkara berdasarkan opini yang berkembang di luar pengadilan, melainkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang dapat diuji secara terbuka.
Persidangan juga memunculkan dinamika penting terkait konsistensi keterangan para saksi. Kuasa hukum kedua mahasiswa, Teuku Safrizal, menyampaikan bahwa dari empat saksi yang disebut melihat langsung peristiwa tersebut, termasuk saksi korban, hanya satu orang yang tetap memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara saksi lainnya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka tidak menyaksikan langsung dugaan pemukulan sebagaimana sebelumnya tercantum dalam berkas pemeriksaan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat selama persidangan. Dalam hukum acara pidana, penilaian terhadap alat bukti, termasuk kesaksian, merupakan kewenangan majelis hakim. Putusan bebas yang dijatuhkan menunjukkan bahwa majelis menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan belum memenuhi standar pembuktian untuk menyatakan para terdakwa bersalah.
Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan yang layak menjadi perhatian publik. Mengapa perkara yang berujung pada tuntutan pidana ternyata tidak dapat dibuktikan di persidangan? Apakah sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan seluruh alat bukti telah diverifikasi secara memadai? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting sebagai bagian dari evaluasi proses penegakan hukum, bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu tanpa dasar.
Di sisi lain, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dari berbagai kampus di Aceh memenuhi ruang sidang pada pembacaan putusan. Kehadiran mereka berlangsung sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa. Namun, putusan majelis tetap merupakan hasil dari proses peradilan yang berdiri di atas pertimbangan hukum sebagaimana dibacakan dalam persidangan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses pidana harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip pembuktian yang ketat. Putusan bebas tidak serta-merta menghapus peristiwa yang menjadi latar belakang perkara, tetapi menunjukkan bahwa berdasarkan fakta yang diuji di persidangan, unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti menurut hukum.
Kasus tersebut juga memberi pelajaran penting bahwa kualitas pembuktian menjadi kunci dalam setiap penegakan hukum. Ketika bukti dan keterangan saksi tidak cukup meyakinkan, pengadilan berkewajiban memberikan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan. Pada akhirnya, putusan Pengadilan Negeri Sigli menegaskan satu prinsip mendasar dalam negara hukum: seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan.
{7@$T|¢3}













