PIDIE — Dugaan praktik pengaturan pemenangan tender proyek di Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Komandan Ibrahim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pidie, Teuku Epi Eswari, ST, menyusul dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan proyek pemerintah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Desakan tersebut disampaikan Ibrahim di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan. Ia menilai, dugaan praktik pengaturan tender di Pidie tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ibrahim meminta KPK segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie. Ia juga berharap pimpinan KPK, Ketua KPK Komjen (Purn) Setyo Budiyanto serta Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut agar penanganannya berlangsung secara objektif, profesional, dan independen.
Menurut Ibrahim, kekhawatiran masyarakat semakin besar karena dugaan praktik pengaturan proyek disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat. Ia mengaku khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera diusut, Kabupaten Pidie berpotensi menghadapi skandal korupsi berskala besar yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“KPK harus hadir di Pidie. Kami takut ada ‘Febri Ardiansyah kedua’ di sini. KPK harus berani membongkar sengkarut pengaturan proyek di ULP Pidie,” ujar Ibrahim kepada wartawan.
Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana yang berasal dari kebijakan otonomi khusus Aceh. Menurut dia, anggaran yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dikhawatirkan tidak memberikan manfaat optimal apabila proses pengadaannya tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ibrahim juga menyinggung perjalanan Aceh selama dua dekade setelah perdamaian. Menurutnya, berbagai harapan yang pernah muncul setelah berakhirnya konflik belum sepenuhnya terwujud, terutama bagi sebagian masyarakat dan mantan kombatan yang berharap dana pembangunan mampu menciptakan pemerataan ekonomi serta membuka kesempatan usaha secara adil.
Ia menduga terdapat campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penentuan pemenang tender proyek pemerintah. Dugaan tersebut, menurutnya, menyebabkan sejumlah perusahaan tertentu memperoleh keuntungan berulang kali dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kabupaten Pidie.
Lebih jauh, Ibrahim menyebut adanya dugaan monopoli proyek yang melibatkan kelompok rekanan tertentu sehingga mengurangi ruang kompetisi bagi pelaku usaha lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya berpotensi menghambat iklim persaingan usaha yang sehat, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas pembangunan apabila proyek tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme dan efisiensi.
“Monopoli proyek ini terjadi setiap tahun menggunakan dana APBD. Kebocoran anggaran negara di Pidie ini bahkan kami duga sudah melampaui skala korupsi yang pernah ada di Pertamina,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak yang menyampaikan dan hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan itu pun belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Selain meminta KPK turun tangan, Ibrahim juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran di Kabupaten Pidie. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi akan semakin bermakna apabila menyentuh daerah-daerah yang selama ini dinilai masih menghadapi persoalan dalam pengelolaan anggaran publik.
Ia menilai upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberhasilan pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, kata dia, menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo agar menyelamatkan uang negara di Pidie. Jika KPK tidak berani membongkar kasus di ULP Pidie ini, maka program besar Presiden Prabowo dalam mencabut akar korupsi di tanah air tidak akan pernah sukses,” ujarnya.
Bagi Aceh, persoalan tata kelola anggaran memiliki dimensi yang lebih luas. Sejak penandatanganan perjanjian damai, berbagai program pembangunan didukung melalui alokasi Dana Otonomi Khusus dengan harapan mampu mempercepat pemulihan ekonomi, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah yang pernah dilanda konflik berkepanjangan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dinilai memiliki dampak yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hasil perdamaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Tata kelola pemerintahan yang bersih dipandang sebagai salah satu prasyarat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ibrahim menegaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah perdamaian Aceh. Menurutnya, keadilan ekonomi harus berjalan seiring dengan stabilitas keamanan sehingga masyarakat, termasuk para mantan kombatan yang telah kembali ke kehidupan sipil, dapat menikmati hasil pembangunan secara adil.
Hingga berita ini ditulis, Kepala ULP Kabupaten Pidie, Teuku Epi Eswari, maupun pihak kejaksaan yang disebut dalam pernyataan Ibrahim belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Belum ada pula pernyataan dari KPK mengenai adanya penyelidikan ataupun langkah hukum yang berkaitan dengan dugaan pengaturan tender di Kabupaten Pidie.
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait, seluruh tudingan yang disampaikan masih sebatas pernyataan dari narasumber dan belum teruji dalam proses hukum. Publik kini menantikan penjelasan resmi dari instansi yang disebutkan sekaligus langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
{¶€π7@90π }













