Pidie_Keputusan Polres Pidie menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli memunculkan perdebatan baru di ruang publik. Penghentian perkara tersebut dinilai belum menjawab seluruh persoalan hukum yang mencuat sejak kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama menyangkut dugaan pemotongan dana mahasiswa penerima KIP dan belum tuntasnya pengembalian dana yang dipersoalkan.
Praktisi hukum Muharramsyah menilai langkah penyidik menerbitkan penghentian penyidikan patut dipertanyakan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang semestinya diuji secara lebih mendalam sebelum perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia berpendapat, penghentian penyidikan dalam perkara yang menyangkut dana pendidikan harus didasarkan pada pembuktian yang komprehensif, mengingat dana KIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dalam perhitungannya, Muharramsyah menyebut yayasan dan pihak rektorat sebelumnya memungut sekitar Rp871,2 juta dari 363 mahasiswa penerima KIP, dengan nilai sekitar Rp2,4 juta dari masing-masing mahasiswa. Dari jumlah tersebut, menurutnya masih terdapat lebih dari Rp200 juta yang hingga kini belum dikembalikan kepada mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dana yang dilakukan ketika proses penyidikan tengah berlangsung tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang diduga telah terjadi sebelumnya. Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum telah muncul sejak dana KIP dicairkan pada Februari 2025, ketika sebagian dana yang menurutnya merupakan hak mahasiswa tidak segera dikembalikan dan baru diproses setelah kasus bergulir hingga pertengahan tahun.
Muharramsyah berpandangan bahwa kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Ia menilai terdapat dugaan penguasaan atas harta yang seluruh atau sebagian merupakan milik orang lain, yang berada dalam penguasaan seseorang karena jabatan atau kedudukannya. Menurutnya, unsur tersebut perlu diuji secara hukum melalui proses penyidikan hingga persidangan, bukan dihentikan pada tahap penyidikan.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya dana sekitar Rp200 juta yang menurut perhitungannya belum dikembalikan kepada mahasiswa. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kerugian nyata yang masih dialami para penerima beasiswa. Oleh karena itu, ia berpendapat penghentian penyidikan menjadi tidak tepat karena substansi persoalan belum sepenuhnya selesai.
Muharramsyah juga menegaskan bahwa sekalipun seluruh dana akhirnya dikembalikan setelah adanya laporan kepada aparat penegak hukum, hal tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Dalam praktik hukum pidana, pengembalian kerugian dapat menjadi salah satu pertimbangan, namun tidak serta-merta menggugurkan proses penegakan hukum apabila perbuatan yang dipersoalkan telah terjadi.
Pandangan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik penanganan perkara dana KIP di Unigha. Kasus ini bukan hanya menyangkut pengembalian sejumlah uang, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa sebagai penerima bantuan pemerintah.
Muharramsyah kemudian menyarankan agar pelapor menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila tidak menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sigli guna menguji sah atau tidaknya keputusan penghentian penyidikan yang dikeluarkan penyidik.
Selain praperadilan, ia juga membuka kemungkinan langkah lain melalui jalur pengawasan internal kepolisian. Menurutnya, pelapor dapat mengadukan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Aceh apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Ia juga mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus sebagai mekanisme evaluasi terhadap hasil gelar perkara sebelumnya apabila ditemukan fakta-fakta baru atau terdapat perbedaan penilaian terhadap unsur pidana.
Menurut Muharramsyah, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai pengawasan terhadap proses penyidikan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana agar setiap perkara memperoleh penanganan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Polres Pidie memastikan penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap telah memenuhi prosedur. Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana KIP di Unigha telah dihentikan.
Menurut Jaka, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat ahli, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyatakan tidak terdapat kerugian sebagaimana dipersyaratkan dalam pembuktian perkara yang ditangani. Meski diakui terdapat sejumlah dana yang tidak dikembalikan, penyidik menyebut berdasarkan pendapat ahli kondisi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Perbedaan pandangan antara penyidik dan praktisi hukum tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran terhadap unsur-unsur hukum dalam perkara dana KIP di Unigha. Di satu sisi, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pendapat ahli. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa dugaan tindak pidana tetap perlu diuji melalui proses hukum karena menyangkut dugaan penguasaan dana yang menjadi hak mahasiswa.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara. Program Kartu Indonesia Pintar di perguruan tinggi dirancang untuk menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut memiliki dimensi yang lebih luas, tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pendidikan.
Dengan munculnya perbedaan penilaian atas penghentian penyidikan tersebut, ruang hukum masih terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menguji keputusan penyidik melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penanganan kasus yang melibatkan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
{@π€k 6@π6@¥)













