PIJAY_Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp398,38 juta dalam pengadaan sewa sarana dan prasarana Arena MTQ XXXVII Aceh di Kabupaten Pidie Jaya kembali memantik sorotan publik. Angka yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan itu dinilai tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyimpangan anggaran negara.
Desakan agar temuan tersebut diusut secara menyeluruh disampaikan aktivis mahasiswa Pidie Jaya, Muhammad Rizha. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi membedah seluruh proses pengadaan yang berkaitan dengan pelaksanaan MTQ Aceh di Pidie Jaya.
Menurut Rizha, nilai ratusan juta rupiah yang ditemukan BPK bukan persoalan kecil yang cukup diselesaikan melalui prosedur administrasi. Ia menilai, apabila terdapat indikasi mark up atau rekayasa harga dalam pengadaan, maka pihak yang merencanakan, mengendalikan, maupun memperoleh keuntungan dari praktik tersebut harus diungkap.
“Jangan jadikan temuan BPK ini sekadar catatan tahunan yang berakhir di meja administrasi. Jika ada dugaan mark up, maka harus dicari siapa yang merencanakan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Rakyat berhak mengetahui kebenarannya,” tegas Muhammad Rizha.

Pelaksanaan MTQ XXXVII Aceh di Pidie Jaya sebelumnya menyedot perhatian publik karena melibatkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan penyediaan berbagai fasilitas pendukung. Arena utama MTQ menjadi salah satu pusat kegiatan yang memerlukan pengadaan sarana dan prasarana dalam jumlah signifikan.
Di tengah pelaksanaan kegiatan tersebut, pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran sempat mencuat di kalangan masyarakat. Temuan BPK kini dianggap memperkuat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah.
Rizha menilai pengusutan tidak boleh dilakukan secara parsial dengan hanya berfokus pada satu item kegiatan. Menurut dia, penyelidikan yang serius dan menyeluruh berpotensi mengungkap fakta-fakta lain yang selama ini belum muncul ke ruang publik.
“Kasus ini harus dibuka secara utuh. Jangan berhenti pada angka Rp398 juta. APH harus menelusuri seluruh rantai proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan harga, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan dalam pelaksanaan MTQ Aceh berasal dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rizha juga mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tidak otomatis menghapus potensi unsur pidana apabila ditemukan adanya tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Pengembalian uang bukan berarti persoalan selesai. Jika terdapat unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang setelah ditemukan oleh auditor,” katanya.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hasil audit BPK atas sejumlah kegiatan pemerintah daerah di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan pemeriksaan BPK kerap menjadi rujukan masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum dan perbaikan tata kelola anggaran.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK memiliki arti penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika temuan audit hanya berakhir pada pengembalian dana tanpa penelusuran lebih lanjut terhadap proses dan aktor yang terlibat, masyarakat sering kali mempertanyakan efektivitas pengawasan keuangan negara.
Di sisi lain, penanganan yang transparan dan independen dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengadaan, memperbaiki mekanisme pengendalian internal, dan mencegah terulangnya persoalan serupa pada kegiatan-kegiatan berikutnya.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, Rizha memastikan kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia meminta APH menunjukkan keberanian dan independensi dalam menindaklanjuti temuan BPK tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. APH harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Bongkar seluruh fakta, telusuri aliran anggaran, dan usut siapa pun yang bertanggung jawab. Jangan ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.
Bagi Rizha, pengungkapan dugaan mark up dalam pengadaan Arena MTQ Aceh bukan semata-mata soal angka Rp398,38 juta. Kasus ini menyangkut komitmen penegakan hukum, transparansi pengelolaan anggaran publik, dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Publik kini menanti apakah temuan audit tersebut akan berhenti sebagai koreksi administratif, atau berkembang menjadi pintu masuk pengusutan yang lebih luas terhadap tata kelola pengadaan dalam salah satu kegiatan terbesar yang pernah digelar di Kabupaten Pidie Jaya.{¶€π7@90π)}













