PIDIE _ Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pidie menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2025. Spanduk tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat karena muncul saat aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran program Bangga Kencana yang nilainya mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut. Mereka yang dimintai keterangan antara lain staf DP3AKB, kader program Bangga Kencana BKKBN, bendahara kegiatan, hingga Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera DP3AKB Pidie. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program yang selama ini ditujukan untuk mendukung pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, peningkatan kualitas kesehatan reproduksi, serta pelayanan keluarga berencana di tingkat desa dan gampong. Program Bangga Kencana sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan, pembinaan keluarga, dan pemberdayaan kader lapangan.
Sorotan terhadap pengelolaan dana tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DP3AKB terkait pengelolaan program yang sama pada periode 2023 hingga 2024. Namun, proses tersebut tidak lagi terdengar perkembangannya hingga memasuki tahun 2026. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan dan apakah terdapat keterkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Berdasarkan data anggaran yang tersedia, DP3AKB Pidie pada tahun 2024 memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program Bangga Kencana sebesar lebih dari Rp10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran dilaporkan mencapai sekitar 88,46 persen atau setara lebih dari Rp9,6 miliar. Capaian realisasi itu kemudian menjadi salah satu indikator yang dinilai berhasil oleh pihak terkait dalam pelaksanaan program.
Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menambah alokasi anggaran untuk program yang sama sebesar lebih dari Rp5 miliar. Dengan tambahan tersebut, total dana yang dikelola DP3AKB Pidie untuk program Bangga Kencana mencapai lebih dari Rp15 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan pada 731 wilayah intervensi program yang tersebar di Kabupaten Pidie.
Besarnya nilai anggaran dan luasnya cakupan wilayah pelaksanaan membuat pengelolaan dana tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi. Transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran penggunaan dana menjadi faktor utama agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik perlu ditelusuri secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung, berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Terlepas dari polemik yang muncul, keberadaan spanduk “Selamat Datang KPK di Kantor Kami” menjadi simbol yang menarik perhatian publik. Di satu sisi, spanduk tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk keterbukaan terhadap pengawasan dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, kemunculannya di tengah penyelidikan dugaan korupsi membuat masyarakat menaruh perhatian lebih besar terhadap bagaimana pengelolaan anggaran publik dilaksanakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat harus dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika program yang menyangkut pembangunan keluarga dan kesejahteraan masyarakat berada dalam sorotan hukum, publik tentu berharap proses penegakan hukum berjalan tuntas, terbuka, dan mampu memberikan kepastian. Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah program, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
{¶€π7@60π}













