Biar Tidak Gagal Faham, Ini Alasan TNI Menertibkan Bendera Bulan Bintang

REDAKSI PIDIE PIJAY COM

- Editorial Team

Minggu, 13 September 2026 - 05:57 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH— Penertiban bendera Bulan Bintang kembali menjadi perhatian publik di Aceh. Persoalan itu mencuat setelah aksi penertiban dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, berujung kericuhan.

Berdasarkan laporan mengenai kegiatan tersebut, acara yang semula berlangsung dalam suasana zikir akbar dan doa bersama berubah tegang ketika sebagian massa mengibarkan bendera Bulan Bintang. Simbol tersebut kemudian ditertibkan oleh aparat.

Persoalan serupa juga muncul di daerah. Sebuah video yang memperlihatkan personel TNI menurunkan bendera Bulan Bintang di Dusun Alumatsa, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, kembali beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, dua personel TNI terlihat menaiki atap sebuah meunasah untuk menurunkan bendera yang terpasang di lokasi tersebut.

Sementara itu, bendera Bulan Bintang yang sempat berkibar di Gampong Kayee Jatoe, wilayah Kabupaten Pidie/Pidie Jaya, juga diturunkan dan diganti dengan bendera Merah Putih. Peristiwa tersebut terjadi di tengah rangkaian kegiatan keagamaan dan peringatan yang berlangsung di masyarakat.

Rangkaian kejadian itu kembali membuka perdebatan lama mengenai kedudukan bendera Bulan Bintang di Aceh. Di satu sisi, Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Di sisi lain, ketentuan mengenai simbol daerah tersebut belum memperoleh titik temu dengan pemerintah pusat sehingga penggunaannya di ruang publik masih menjadi persoalan hukum dan politik.

Lalu, mengapa aparat TNI berulang kali menertibkan bendera Bulan Bintang?

Penjelasan TNI pada dasarnya bertumpu pada posisi hukum bendera negara dan status bendera Aceh tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa bendera Bulan Bintang belum memiliki legalitas yang dapat menjadi dasar untuk dikibarkan sebagai simbol resmi di ruang publik. Dalam perspektif TNI, bendera negara yang memiliki kedudukan resmi adalah Merah Putih.

Pandangan tersebut berkaitan dengan belum berlakunya secara efektif ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengenai bendera Aceh sebagai simbol daerah yang dapat digunakan berdampingan dengan simbol negara. Karena itu, aparat memandang pengibaran Bulan Bintang di ruang publik sebagai tindakan yang harus ditertibkan, terutama apabila pemasangannya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Persoalan tersebut menjadi lebih sensitif karena bentuk Bulan Bintang selama ini juga memiliki keterkaitan sejarah dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dalam konteks pascaperdamaian Aceh, simbol itu tidak hanya dipandang sebagai persoalan identitas budaya atau sejarah, tetapi juga memiliki dimensi politik dan keamanan.

TNI menilai penggunaan simbol yang diasosiasikan dengan gerakan separatis perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa ada upaya untuk menghidupkan kembali simbol atau agenda yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, penting untuk membedakan antara persoalan penertiban simbol dan tuduhan makar. Tidak setiap orang yang mengibarkan bendera Bulan Bintang dengan sendirinya dapat dinyatakan melakukan makar. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada unsur pasal yang disangkakan, peristiwa konkret, niat pelaku, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam penjelasan TNI, sejumlah ketentuan hukum disebut menjadi rujukan dalam penertiban, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

UU Nomor 24 Tahun 2009 sendiri mengatur kedudukan dan penggunaan Bendera Negara Sang Merah Putih. Sementara PP Nomor 77 Tahun 2007 mengatur lambang daerah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan simbol daerah yang memiliki kemiripan atau keterkaitan dengan simbol gerakan separatis.

Di sinilah letak persoalan yang kerap menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan Bulan Bintang. Qanun tersebut memang pernah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, tetapi pelaksanaannya menghadapi persoalan karena pemerintah pusat belum menerima dan mengesahkan penggunaannya sebagai simbol daerah sebagaimana dipersyaratkan dalam kerangka hukum nasional.

Dengan kata lain, Aceh memang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur berbagai kekhususan daerah. Namun, kekhususan tersebut tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Hal ini pula yang membuat penertiban bendera Bulan Bintang tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Bagi sebagian masyarakat Aceh, Bulan Bintang dipandang sebagai bagian dari sejarah, identitas, dan perjalanan panjang konflik hingga lahirnya perdamaian. Sementara bagi aparat keamanan, simbol yang sama memiliki sejarah politik yang berkaitan erat dengan konflik bersenjata dan gerakan separatis.

Perbedaan perspektif tersebut membuat setiap tindakan penertiban mudah berkembang menjadi polemik, terutama ketika dilakukan di tengah kegiatan keagamaan, peringatan perdamaian, atau kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

Karena itu, penanganan persoalan Bulan Bintang semestinya tidak berhenti pada tindakan menurunkan bendera. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu kembali membuka ruang dialog untuk memberikan kepastian mengenai status simbol daerah tersebut. Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi membuat persoalan hukum berubah menjadi persoalan sosial dan politik.

Bagi masyarakat, kepastian hukum juga penting agar tidak terjadi tindakan yang berbeda-beda di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas simbol apa yang boleh digunakan, dalam situasi apa penggunaannya diperbolehkan, dan apa konsekuensi hukumnya apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Di sisi lain, aparat juga dituntut menjalankan penertiban secara proporsional, terukur, dan mengedepankan komunikasi. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan identitas Aceh sedang ditekan. Sebaliknya, pembiaran terhadap simbol yang belum memiliki dasar hukum yang jelas juga dapat menimbulkan tafsir berbeda mengenai posisi Aceh dalam bingkai NKRI.

Aceh telah melewati perjalanan panjang dari konflik menuju perdamaian. Karena itu, persoalan simbol semestinya tidak kembali menjadi sumber ketegangan baru.

Bagi masyarakat Aceh, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah bendera Bulan Bintang boleh dikibarkan atau harus diturunkan. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana pemerintah memastikan adanya kepastian hukum yang menghormati kekhususan Aceh sekaligus menjaga kesepakatan damai dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan diterima bersama, penertiban bendera Bulan Bintang kemungkinan akan terus berulang. Setiap penertiban akan melahirkan perdebatan baru, sementara akar persoalannya tetap berada pada satu hal: belum tuntasnya kesepakatan mengenai kedudukan simbol Aceh dalam kerangka hukum nasional.

P3π7@90n

Berita Terkait

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama
Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya
Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir
KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat
Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”
Perang Opini Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Ketika Konflik Elite Berhadapan dengan Tuntutan Publik
Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara
Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:50 WIB

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama

Minggu, 1 November 2026 - 08:38 WIB

Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:37 WIB

KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”

Jumat, 25 September 2026 - 19:53 WIB

Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Selasa, 22 September 2026 - 14:21 WIB

Catut Nama Instansi Negara untuk Menipu, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mudah Percaya

Berita Terbaru