PIJAY— Persoalan netralitas Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya kini bergeser dari isu internal menjadi pertanyaan terbuka yang menuntut jawaban pemerintah daerah. Di tengah posisi MPU sebagai salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh, dugaan keterlibatan pengurusnya dalam politik praktis dipersoalkan dalam forum resmi DPRK Pidie Jaya.
Anggota DPRK Pidie Jaya dari Fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin Ismail alias Ustaz Am, meminta Bupati Pidie Jaya tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan politik. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ustaz Am dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya. Ia menilai pengurus MPU semestinya menjaga integritas dan tidak menempatkan lembaga keulamaan tersebut dalam posisi yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan kepada kekuatan politik tertentu.

“Saya mendesak Bupati Pidie Jaya agar segera menindaklanjuti persoalan ini. Pengurus MPU harus netral sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Kalau tidak netral, harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya di hadapan forum paripurna.
Pimpinan DPRK yang memimpin persidangan kemudian merespons dengan meminta Bupati Pidie Jaya menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di titik inilah persoalannya menjadi lebih serius. Sebab yang dipertarungkan bukan sekadar posisi seorang pengurus MPU, melainkan kredibilitas sebuah lembaga yang diberi mandat memberikan pertimbangan kepada pemerintah dan DPRK dalam berbagai persoalan daerah.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama menempatkan MPU kabupaten/kota sebagai mitra Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. Qanun tersebut memberi MPU fungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah serta memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
Aturan yang sama memberikan tugas kepada MPU kabupaten/kota untuk memberikan masukan, pertimbangan dan saran kepada pemerintah daerah serta DPRK dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syariat Islam. MPU juga diberi tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam, melakukan pengkaderan ulama, serta memantau dan mengkaji dugaan penyimpangan kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat.
Dengan kewenangan semacam itu, independensi lembaga menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh. MPU bukan sekadar lembaga simbolik yang hadir dalam seremoni keagamaan. Pendapat dan pertimbangannya dapat masuk ke ruang kebijakan publik. Karena itu, persepsi mengenai keberpihakan politik saja sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan tentang bagaimana lembaga tersebut menjaga jarak dari kepentingan partisan.
Namun ada satu hal yang juga tidak boleh dilompati: dugaan bukanlah pembuktian.
Pemerintah daerah tidak semestinya menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tudingan atau persepsi politik. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan ketiadaan keputusan hukum sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang secara resmi telah disampaikan dalam forum DPRK. Jalan yang paling masuk akal adalah pemeriksaan yang terbuka, berbasis dokumen, dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang dipersoalkan.
Di sinilah Bupati Pidie Jaya diuji.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Apakah terdapat pengurus MPU yang secara formal tercatat dalam struktur organisasi politik? Apakah status tersebut masih berlaku? Apakah aktivitas yang dipersoalkan merupakan kegiatan politik praktis atau sebatas hubungan sosial dan keulamaan yang tidak berkaitan dengan aktivitas kepartaian? Apakah ada aturan yang secara spesifik dilanggar? Dan yang paling penting, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi serta menetapkan konsekuensi atas persoalan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar saling lempar pernyataan.
Qanun sendiri mengatur secara tegas bahwa pimpinan MPU kabupaten/kota tidak boleh merangkap jabatan strategis. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 12 ayat (6). Pada saat yang sama, pimpinan dan anggota MPU kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati atau wali kota.
KLIK DIBAWAH SINI?
Artinya, jika persoalan yang diperdebatkan menyangkut status jabatan atau dugaan rangkap jabatan, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengatakan akan mempelajarinya. Pemeriksaan administratif dan faktual perlu dilakukan agar publik mengetahui apakah ketentuan tersebut terpenuhi atau justru dilanggar.
Persoalan menjadi lebih rumit apabila isu tersebut berkaitan dengan struktur partai politik. Keberadaan seseorang dalam lingkungan politik tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap seluruh ketentuan mengenai MPU. Karena itu, setiap tuduhan harus dibedakan antara fakta yang dapat diverifikasi, interpretasi politik, dan kesimpulan hukum.
Justru di situlah DPRK perlu menunjukkan kualitas pengawasannya.
Desakan pencopotan merupakan langkah politik yang keras. Tetapi rekomendasi politik tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya dan mengambil tindakan sesuai prosedur. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga wajib menjelaskan hasil pemeriksaan itu secara terbuka agar nama baik pihak yang dipersoalkan tidak digantung dalam ruang tuduhan tanpa kepastian.
Membiarkan isu ini tanpa penjelasan hanya akan memperlebar ruang spekulasi.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan siapa mendukung siapa. Publik membutuhkan kepastian bahwa lembaga yang menjadi salah satu rujukan moral dan keagamaan daerah tidak digunakan sebagai kendaraan kepentingan politik tertentu. Sebaliknya, publik juga berhak memastikan bahwa nama baik seorang ulama atau pengurus lembaga tidak dihukum oleh tuduhan yang belum dibuktikan.
Kedua kepentingan itu harus dijaga bersamaan.
Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka dokumen yang relevan, memeriksa status kepengurusan yang dipersoalkan, meminta klarifikasi dari pihak terkait, dan menjelaskan hasilnya kepada DPRK serta masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan sesuai aturan. Bila tidak ditemukan pelanggaran, persoalan harus dinyatakan selesai dengan penjelasan yang terang.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.
MPU memiliki posisi yang terlalu strategis untuk dibiarkan tersandera oleh kecurigaan politik. Qanun memberi lembaga ini fungsi pertimbangan, nasihat, pengawasan, dan kajian dalam kehidupan pemerintahan serta masyarakat. Semakin besar peran sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas orang-orang yang berada di dalamnya.
Pemerintah Pidie Jaya kini berada di persimpangan sederhana: membuktikan bahwa aturan berlaku untuk siapa saja atau membiarkan persoalan netralitas MPU menjadi sekadar riuh politik sesaat.
DPRK sudah membuka persoalan itu di ruang publik. Kini giliran pemerintah menjawabnya dengan fakta, bukan basa-basi.
Sebab dalam urusan lembaga yang membawa nama ulama, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah jabatan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat.
(Dinasti Perubahan)













