ACEH — Aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh diduga telah berkembang menjadi praktik yang melibatkan jaringan dengan modal besar, bukan lagi sekadar penambangan tradisional yang dilakukan secara sporadis oleh masyarakat. Indikasi tersebut disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) setelah melakukan pemantauan lapangan dan menemukan penggunaan alat berat dalam skala yang dinilai tidak lazim untuk aktivitas tanpa izin.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar. Siapa yang membiayai operasional tambang ilegal yang membutuhkan ekskavator, dump truck, mesin pengolahan, hingga biaya operasional harian yang tidak sedikit? Pengadaan dan mobilisasi alat berat memerlukan investasi besar, sehingga memunculkan dugaan adanya pihak berkekuatan modal yang berada di balik aktivitas tersebut. Dugaan ini, menurut TTI, perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum.
Tim investigasi TTI menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal berskala besar sulit berlangsung dalam waktu lama apabila hanya mengandalkan kemampuan finansial para pekerja lapangan. Mereka menduga terdapat pihak yang menyediakan pendanaan, alat berat, serta mendukung operasional tambang yang tidak memiliki izin resmi. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyelidikan yang berwenang.
“Mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar dapat berjalan lama tanpa dukungan modal yang kuat. Kami menduga ada pemodal besar dari luar daerah yang menyediakan alat berat dan membiayai operasi tambang ilegal tersebut,” ujar tim investigasi TTI.
Menurut TTI, keberadaan alat berat menjadi salah satu indikator penting yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melibatkan jaringan bisnis dengan pembagian peran yang lebih kompleks. Di lapangan terdapat pekerja yang mengoperasikan alat dan melakukan penambangan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar melalui pendanaan maupun distribusi hasil tambang. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Praktik tambang tanpa izin bukan hanya menimbulkan persoalan administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kawasan hutan dan daerah aliran sungai, serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak, royalti, dan kewajiban reklamasi apabila benar dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dampaknya juga dapat dirasakan masyarakat sekitar melalui penurunan kualitas lingkungan dan meningkatnya risiko bencana apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan tanpa pengawasan.
TTI menilai penegakan hukum akan lebih efektif apabila tidak hanya berfokus pada operator atau pekerja di lokasi tambang, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pembiayaan maupun distribusi hasil tambang. Organisasi tersebut mendorong aparat penegak hukum menerapkan pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana, kepemilikan alat berat, transaksi keuangan, hingga jalur pemasaran hasil tambang apabila ditemukan unsur pidana.
“Siapa pemilik ekskavator? Siapa yang membiayai operasional? Siapa yang membeli hasil tambang? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui penyelidikan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas TTI.
Selain itu, TTI meminta pemerintah bersama instansi terkait melakukan audit terhadap alat berat yang beroperasi di kawasan yang rawan aktivitas tambang ilegal. Pemeriksaan legalitas mobilisasi alat berat menuju kawasan hutan, sempadan sungai, maupun wilayah yang tidak memiliki izin pertambangan dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang luput dari pengawasan.
Desakan tersebut berangkat dari pandangan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dilakukan melalui penutupan lokasi tambang semata. Apabila dugaan adanya jaringan pendanaan dan distribusi tidak ditelusuri secara menyeluruh, aktivitas serupa dikhawatirkan berpotensi kembali muncul di lokasi lain. Karena itu, TTI mendorong penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai kegiatan, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang terbukti memperoleh keuntungan apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah sebagaimana disampaikan TTI. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
{Aπ€uK b@πg@













