Desakan Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Becak Rp12,3 Miliar Menguat, MaTA Minta Kejati Bertindak dan Gubernur Evaluasi Diskop-UKM Aceh

REDAKSI PIDIE PIJAY COM

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:51 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH_Pengadaan bantuan becak bermesin senilai Rp12,3 miliar di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop-UKM) Aceh menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota tersebut karena diduga telah merugikan negara sekaligus menyasar masyarakat miskin sebagai korban utama.

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, menyatakan dugaan penyimpangan itu tidak semata berkaitan dengan persoalan administrasi pengadaan barang, melainkan telah mengarah pada praktik yang diduga dirancang secara sistematis sejak awal pelaksanaan kegiatan. Menurut dia, bantuan yang seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh mata pencaharian justru diduga dimanfaatkan melalui modus tertentu.

MaTA mengungkap adanya dugaan praktik pemberian uang sebesar Rp3 juta kepada sejumlah penerima bantuan setelah proses serah terima atau *Provisional Hand Over* (PHO), kemudian becak yang telah diserahkan kembali ditarik. Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi rangkaian praktik yang merugikan kelompok penerima manfaat.

“Bantuan becak diberikan untuk warga miskin agar mereka dapat mencari rezeki. Namun justru muncul dugaan praktik korupsi melalui pemberian uang Rp3 juta kepada penerima, kemudian becak ditarik kembali setelah PHO dilakukan,” kata Alfian, Kamis (25/6/2026).

Menurut Alfian, pola seperti itu bukan sesuatu yang baru. Ia menilai modus serupa pernah muncul pada sejumlah kegiatan pengadaan di instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh. Karena itu, kasus tersebut dinilai tidak cukup hanya ditelusuri pada tahapan penyaluran barang, tetapi juga harus menyentuh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Ia menegaskan bahwa kerugian dalam perkara ini tidak hanya diukur dari potensi kerugian keuangan negara. Yang lebih besar, menurutnya, adalah kerugian sosial karena masyarakat miskin yang semestinya memperoleh bantuan justru diduga menjadi korban praktik yang menyimpang.

“Korban dalam kasus ini adalah masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan perhatian negara. Artinya bukan hanya kerugian keuangan negara yang terjadi, tetapi juga kerugian sosial yang jauh lebih besar,” ujarnya.

MaTA juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Kepala Diskop-UKM Aceh, Reza Ferdian. Alfian menilai alasan ketidaktahuan pimpinan terhadap dugaan praktik di lapangan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila penyimpangan benar-benar terjadi.

Menurut dia, seorang kepala organisasi perangkat daerah tetap memikul tanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program yang berada di bawah kewenangannya. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap pimpinan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, MaTA mengingatkan bahwa dugaan serupa berpotensi terjadi di daerah lain karena pengadaan becak tersebut dilaksanakan di sembilan kabupaten dan kota di Aceh. Untuk itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan di satu lokasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh paket kegiatan.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Diskop-UKM Aceh Reza Ferdian menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasi seluruh informasi yang berkembang dengan menemui para penerima bantuan. Langkah itu, menurut dia, diperlukan agar setiap informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sebelum diambil tindakan lebih lanjut.

“Kami harus mengecek kebenaran informasi yang diterima media terlebih dahulu agar tidak menimbulkan informasi yang tidak benar maupun fitnah. Saya juga ingin mengetahui bagaimana kinerja bawahan saya di lapangan,” kata Reza.

Reza menjelaskan bahwa program pengadaan becak pada tahun anggaran 2026 merupakan usulan anggota DPR Aceh sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Ia juga membantah mengenal Yuslianda alias John, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pidie Jaya yang belakangan disebut-sebut terlibat dalam proses distribusi becak. Menurut Reza, bawahannya di Diskop-UKM Aceh juga tidak mengenal yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yuslianda disebut sebagai pihak yang menjadi perpanjangan tangan rekanan pelaksana pengadaan sekaligus salah seorang penerima manfaat bantuan tersebut.

Reza menerangkan, tim PHO Diskop-UKM melakukan serah terima becak di rumah Yuslianda atas dasar komunikasi dengan pihak rekanan. Lokasi itu dipilih dengan pertimbangan efisiensi karena penerima bantuan berasal dari Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Ia mengatakan, keterbatasan anggaran perjalanan dinas membuat tim PHO harus menyelesaikan proses serah terima di beberapa kabupaten dalam satu rangkaian perjalanan. Setelah menyelesaikan kegiatan di Pidie Jaya, tim disebut langsung melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bireuen sehingga tidak mengetahui perkembangan yang terjadi setelah proses PHO selesai.

Sementara itu, Yuslianda mengakui masih terdapat 16 unit becak yang belum diserahkan kepada penerima manfaat. Ia beralasan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB masih dalam proses penerbitan di Capella Banda Aceh sehingga penyerahan belum dapat dilakukan.

Namun, Yuslianda tidak memberikan penjelasan mengenai alasan hanya 16 unit becak yang belum diserahkan maupun dasar pemberian uang sebesar Rp3 juta kepada 16 calon penerima bantuan setelah proses serah terima berlangsung pada 10 Juni 2026.

Menanggapi hal tersebut, Reza kembali menegaskan bahwa Yuslianda bukan pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pelaksanaan kegiatan Diskop-UKM Aceh. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada yang bersangkutan untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan.

“Rekanan hanya bertugas membuat becak. Setelah becak tersedia, yang berhak menyerahkan kepada penerima manfaat hanyalah Pemerintah Aceh melalui mekanisme resmi,” ujarnya.

Data Diskop-UKM Aceh menunjukkan pengadaan becak di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan nilai pagu masing-masing Rp930 juta. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk satu unit becak bermesin ditetapkan sebesar Rp32.044.000.

Secara keseluruhan terdapat 32 penerima bantuan di Kabupaten Pidie dan 26 penerima di Kabupaten Pidie Jaya. Proses serah terima dilakukan dalam dua tahap sebagai bagian dari pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar sekaligus menyentuh program yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan hingga tuntas dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. Di sisi lain, klarifikasi dari Diskop-UKM Aceh menjadi bagian dari proses yang perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif dan akuntabel

{¶€π7@90π}

 

 

 

Berita Terkait

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama
Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya
Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir
KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat
Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”
Perang Opini Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Ketika Konflik Elite Berhadapan dengan Tuntutan Publik
Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara
Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:50 WIB

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama

Minggu, 1 November 2026 - 08:38 WIB

Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:37 WIB

KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”

Jumat, 25 September 2026 - 19:53 WIB

Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Selasa, 22 September 2026 - 14:21 WIB

Catut Nama Instansi Negara untuk Menipu, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mudah Percaya

Berita Terbaru