SIGLI — Anggota DPRK Pidie, Zulfazli, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu terhadap penerima bantuan bedah rumah di sejumlah wilayah.
Menurut Zulfazli, pihaknya menerima informasi bahwa terdapat oknum yang meminta uang hingga Rp1 juta kepada masyarakat penerima bantuan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Praktik semacam itu dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana BSPS merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk meminta pungutan dari penerima bantuan.
“Jangan memberikan uang kepada siapa pun yang meminta dengan alasan mengurus atau melancarkan bantuan. Jika ada yang meminta sejumlah uang, masyarakat harus berani menolak dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” kata Zulfazli.
Ketua DPC PKB Pidie terpilih yang juga anggota Komisi I DPRK Pidie itu menilai tindakan oknum yang memanfaatkan program sosial untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang mencederai tujuan utama bantuan pemerintah. Program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berpotensi menambah kesulitan ekonomi warga apabila praktik pungli terus dibiarkan.
Menurut dia, bantuan BSPS merupakan salah satu program strategis pemerintah yang selama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin. Karena itu, setiap penerima bantuan berhak memperoleh manfaat program secara utuh tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi.
“Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai warga yang seharusnya terbantu malah terbebani karena adanya permintaan uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan apabila praktik tersebut benar terjadi di lapangan. Sebab, selain merugikan masyarakat, tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pelaksanaan program pemerintah yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Zulfazli meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan adanya indikasi pungli. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi terkait yang menangani program tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, bantuan BSPS merupakan program bantuan stimulan perbaikan rumah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Nilai bantuan yang diterima setiap penerima berkisar Rp20 juta, yang dialokasikan dalam bentuk material bangunan serta dukungan biaya kerja yang dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat.
Program ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga mendorong semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaannya menjadi faktor penting agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Dengan adanya peringatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai modus penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Setiap indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti, sehingga dana bantuan yang disediakan negara benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.{@π€uk ¶|dI€}













