POLHUKAD IPELMASRA Pasang Sikap Keras: Tolak Tambang Rp200 Triliun, Sindir Pimpinan yang Terlalu Kompromistis

REDAKSI PIDIE PIJAY COM

- Editorial Team

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:34 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Polemik rencana investasi tambang senilai Rp200 triliun di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terus memunculkan perdebatan di berbagai kalangan. Kali ini, perbedaan pandangan muncul di tubuh Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh. Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (POLHUKAD) organisasi tersebut secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan itu, sekaligus mengambil jarak dari pernyataan Ketua Umum dan Sekretaris Kabinet IPELMASRA yang sebelumnya membuka ruang penerimaan investasi dengan sejumlah syarat.

Sikap berbeda tersebut disampaikan sebagai respons atas rilis resmi pimpinan organisasi yang mengajukan enam poin tuntutan kepada pihak investor dan pemerintah. Bagi POLHUKAD, pendekatan yang menempatkan investasi sebagai sesuatu yang masih dapat diterima dengan pengawasan dan persyaratan tertentu dinilai tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni aspek legalitas perizinan, perlindungan lingkungan, dan potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan di tengah masyarakat.

Ketua Bidang POLHUKAD IPELMASRA Banda Aceh, Said Alif Muhammad, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada seberapa ketat pengawasan dilakukan atau berapa besar manfaat ekonomi yang dijanjikan, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Menurut dia, jika dokumen perizinan sejak awal mengandung persoalan hukum, maka seluruh diskusi mengenai syarat dan pengawalan investasi menjadi tidak relevan.

Ia menilai penggunaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 sebagai salah satu dasar penerbitan izin PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) menimbulkan pertanyaan serius. Dalam pandangannya, putusan tersebut justru selama ini dikenal sebagai yurisprudensi yang memperkuat perlindungan kawasan Beutong Ateuh dari aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan hidup.

Karena itu, POLHUKAD memandang bahwa pendekatan penerimaan investasi dengan sejumlah syarat merupakan langkah yang keliru dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan kawasan yang selama ini diperjuangkan berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai diskursus publik seharusnya tidak lagi berfokus pada skema pengawalan investasi, melainkan pada evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan dampak keberadaan tambang itu sendiri.

Selain menyoroti aspek hukum, POLHUKAD juga mengingatkan adanya risiko sosial yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dipaksakan tanpa keterbukaan informasi yang memadai. Menurut mereka, hingga saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses penerbitan izin maupun rencana operasional perusahaan di kawasan tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu gesekan di tingkat akar rumput. Dalam situasi ketika informasi yang beredar tidak sepenuhnya terbuka dan transparan, perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

POLHUKAD mendesak pemerintah untuk membuka seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan tersebut kepada publik. Transparansi, menurut mereka, menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat memperuncing perbedaan sikap di tengah warga.

Sorotan lain disampaikan Sekretaris Bidang POLHUKAD IPELMASRA, Said Zauzan Nurrahman. Ia mempertanyakan narasi besar yang dibangun melalui angka investasi Rp200 triliun yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, besarnya nilai investasi tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan potensi kerugian ekologis dan sosial yang mungkin timbul di masa depan.

Dalam pandangannya, berbagai janji kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan kerap menjadi bagian dari narasi pembangunan yang terdengar menjanjikan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengalaman di sejumlah daerah pertambangan menunjukkan manfaat ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat dan kondisi lingkungan di wilayah terdampak.

Ia menilai kawasan Beutong Ateuh memiliki posisi strategis sebagai daerah tangkapan air yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem di wilayah Nagan Raya dan sekitarnya. Kawasan tersebut juga berada di wilayah yang memiliki keterkaitan ekologis dengan bentang alam yang lebih luas sehingga perubahan fungsi lahan berpotensi memberikan dampak yang tidak hanya dirasakan masyarakat setempat, tetapi juga wilayah hilir.

Peringatan tersebut semakin menguat setelah pengalaman bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Menurut POLHUKAD, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat investasi yang dijanjikan.

Dalam konteks itu, mereka menilai pendekatan pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam harus ditinjau secara lebih hati-hati. Perhitungan keuntungan ekonomi, menurut mereka, perlu diseimbangkan dengan analisis mengenai daya dukung lingkungan, risiko bencana, keberlanjutan sumber daya alam, serta keselamatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

Perbedaan pandangan yang muncul di internal IPELMASRA Banda Aceh menunjukkan bahwa isu pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang tidak hanya menjadi perdebatan antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga memunculkan dinamika di kalangan generasi muda Nagan Raya sendiri. Di satu sisi terdapat pandangan yang membuka ruang dialog melalui pengajuan syarat dan tuntutan kepada investor, sementara di sisi lain muncul sikap yang menilai bahwa penolakan total merupakan satu-satunya pilihan yang dapat menjamin keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Bagi POLHUKAD, masa depan Beutong Ateuh tidak dapat ditentukan semata-mata oleh besarnya nilai investasi yang ditawarkan. Kawasan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem dan ruang hidup masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini bersama masyarakat adat dan warga setempat, serta tetap berada pada posisi menolak segala bentuk eksploitasi yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut.{@π€k @c3h}

Berita Terkait

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama
Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya
Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir
KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat
Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”
Perang Opini Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Ketika Konflik Elite Berhadapan dengan Tuntutan Publik
Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara
Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:50 WIB

Hujan di Aceh: Antara Berkah Kehidupan dan Ancaman Bencana, Kesiapan Lingkungan dan Mitigasi Menjadi Kunci Utama

Minggu, 1 November 2026 - 08:38 WIB

Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Hulu Sungai Berpotensi Memperparah Banjir dan Banjir Bandang, Kerusakan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Stop Seremonial, Utamakan Substansi: Pidie Jaya Belum Pulih, Masyarakat Menunggu Bukti Nyata Penanganan Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:37 WIB

KPK Belum Menangkap Kepala Daerah di Aceh Yang Terindikasi Korupsi, Pengamat: Masih mencari Momen Yang Tepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Nurlis: Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Cocok Dianugerahi “Syeh-Syoh Award” dan “Karu Award”

Jumat, 25 September 2026 - 19:53 WIB

Pengamat kebijakan: Masyarakat diminta jangan takut Untuk Laporkan jika terbukti ada pejabat Daerah korupsi Uang Negara

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Patih Mengaku Tak Dilibatkan dalam APBK 2026, Polemik Anggaran Menguak Retaknya Koordinasi Kerajaan Pijay

Selasa, 22 September 2026 - 14:21 WIB

Catut Nama Instansi Negara untuk Menipu, Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Mudah Percaya

Berita Terbaru