PIJAY_Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, di balik opini yang kerap dijadikan simbol keberhasilan tata kelola keuangan itu, tersimpan sederet catatan yang justru menunjukkan pekerjaan rumah besar belum kunjung selesai.
Dalam rapat paripurna DPRK Pidie Jaya, terungkap sedikitnya 26 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait pengelolaan keuangan daerah. Temuan tersebut tidak hanya menyentuh satu sektor, tetapi menjalar dari pendapatan daerah, belanja rutin pemerintahan, pengelolaan dana pendidikan, proyek fisik, hingga pengelolaan aset.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika berbagai persoalan yang sama terus ditemukan dari tahun ke tahun, sejauh mana sistem pengawasan internal pemerintah daerah benar-benar berjalan efektif?
Pada sektor pendapatan, BPK menemukan kekurangan pungutan pajak dan retribusi daerah pada empat satuan kerja dengan nilai mencapai Rp132,7 juta. Angka tersebut mungkin terlihat kecil dibanding total APBK, tetapi substansinya jauh lebih penting. Setiap rupiah pendapatan yang tidak tertagih mencerminkan lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap sumber penerimaan daerah.
Masalah kemudian berlanjut pada pengelolaan hibah yang dinilai belum optimal. Padahal, di tengah keterbatasan fiskal daerah, setiap sumber pendapatan seharusnya dikelola secara maksimal dan akuntabel.
Pada sisi belanja, temuan BPK jauh lebih mencolok. Sebanyak 22 SKPK tercatat melakukan pembayaran tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp313,9 juta. Selain itu, terdapat realisasi belanja barang dan jasa pada tujuh SKPK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp268,4 juta.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan masih menjadi titik lemah birokrasi daerah. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah temuan serupa bukanlah persoalan baru. DPRK sendiri mengakui adanya pola berulang, terutama terkait honorarium kegiatan yang hampir setiap tahun kembali muncul dalam laporan pemeriksaan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rekomendasi perbaikan yang selama ini diberikan belum sepenuhnya mampu mengubah pola kerja birokrasi. Temuan berulang bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi bahwa mekanisme pengendalian internal belum bekerja sebagaimana mestinya.
Di sektor pendidikan, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp312,4 juta. Sementara itu, perjalanan dinas dan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga masuk dalam daftar temuan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik justru masih menyisakan persoalan administrasi dan kepatuhan. Ketika setiap tahun pemerintah berbicara tentang efisiensi dan peningkatan pelayanan, publik juga berhak melihat bukti bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola sesuai aturan.
Sorotan yang tak kalah penting datang dari sejumlah proyek fisik yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Temuan semacam ini selalu menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Kekurangan volume pekerjaan bukan sekadar persoalan angka dalam laporan audit. Di lapangan, hal itu dapat berarti berkurangnya kualitas bangunan, umur infrastruktur yang lebih pendek, hingga potensi kerugian terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Perhatian DPRK juga tertuju pada pekerjaan sewa sarana dan prasarana arena MTQ XXXVII pada Dinas Syariat Islam dengan nilai temuan mencapai Rp398,3 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu temuan terbesar yang mencuat dalam pembahasan LHP BPK tahun ini.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang semakin kuat, temuan bernilai ratusan juta rupiah pada kegiatan seremonial tentu menjadi catatan yang sulit diabaikan. Pemerintah daerah dituntut mampu menjelaskan secara transparan bagaimana proses pengelolaan kegiatan tersebut dilakukan dan langkah korektif apa yang akan ditempuh.
Namun, persoalan yang paling mengundang perhatian justru datang dari kondisi keuangan RSUD Pidie Jaya. DPRK menyoroti total belanja rumah sakit yang mencapai Rp114,2 miliar pada tahun 2025. Dari jumlah itu, terdapat beban belanja tahun sebelumnya sekitar Rp45,78 miliar.
Angka tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan fiskal daerah pada masa mendatang. Jika beban tahun sebelumnya terus terbawa ke tahun berjalan, ruang fiskal pemerintah dapat semakin sempit dan berpotensi mengganggu pembiayaan program prioritas lainnya.
Pada titik ini, persoalan tidak lagi sebatas administrasi anggaran. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan pelayanan publik dan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas keuangan daerah dalam jangka panjang.
DPRK telah meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Permintaan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola.
Publik tentu berharap temuan-temuan ini tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen audit atau bahan rapat paripurna semata. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya opini WTP di atas kertas, melainkan pengelolaan anggaran yang benar-benar bersih, tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata.
Ketika temuan terus berulang, pertanyaan yang muncul bukan lagi mengapa kesalahan terjadi, melainkan mengapa perbaikannya berjalan begitu lambat. Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, predikat WTP belum tentu mampu menghapus keraguan publik terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah.{¶€π7@90π}













