PIDIE Aceh tentu masih mengingat peristiwa tahun 2016 ketika dua warga dihukum cambuk di Banda Aceh karena dinyatakan melanggar syariat Islam melalui kasus khalwat. Hukuman itu dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan ribuan masyarakat, bahkan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Saat itu, perhatian publik tertuju sepenuhnya pada perkara yang ditampilkan di hadapan umum.
Namun, di tengah sorotan tersebut, beredar berbagai informasi dan spekulasi di masyarakat yang mempertanyakan apakah persoalan yang sebenarnya hanya sebatas kasus khalwat atau ada persoalan lain yang luput dari perhatian publik. Berbagai dugaan itu hingga kini tetap menjadi bagian dari perbincangan publik yang tidak pernah terjawab secara tuntas melalui proses hukum yang transparan.
*MASIH ORANG YANG SAMA KASUS BERBEDA*
Di Dua Ribu dua enam ini persoalannya berbeda. Bukan lagi tentang khalwat, dunia malam, atau barang haram. Yang menjadi sorotan adalah nasib dua aktivis mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) yang dinilai banyak pihak menjadi pihak yang paling terdampak setelah menyuarakan kritik dan mempertanyakan pengelolaan Dana KIP. Muncul pertanyaan yang semakin kuat di ruang publik: mengapa mahasiswa yang menyuarakan dugaan persoalan justru berhadapan dengan masalah, sementara substansi dugaan yang mereka angkat belum sepenuhnya terjawab di hadapan masyarakat?
Dalam negara hukum dan lingkungan akademik yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan keterbukaan data, audit yang transparan, dan klarifikasi yang dapat diuji publik. Bukan dengan menciptakan kesan bahwa pembawa pesan lebih penting untuk dipersoalkan daripada pesan yang disampaikan. Sebab, ketika perhatian publik diarahkan kepada mahasiswa yang bersuara, sementara dugaan persoalan Dana KIP tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang muncul adalah krisis kepercayaan
Diberitakan sebelumnya, 24 Juli 2025
50-an mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), yang berhimpun Mahasiswa Unigha Menggugat Kebijakan (MUAK), menggelar aksi demonstrasi di Tugu Aneuk Mulieng di Kota Sigli, Pidie,
Dalam demonstrasi yang berlangsung selama satu jam tersebut, mereka mendesak penegak hukum mengusut dugaan kasus korupsi beasiswa KIP Kuliah Merdeka tahun akademik 2024/2025 melalui pembiyaan bantuan pendidikan 364 mahasiswa Unigha angkatan 2024 dan menolak praktik-praktik pembungkaman suara kritis mahasiswa di kampus yang beroperasi di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di Gle Gapui yang telah berakhir sejak 19 Maret 2010 itu.
Penyaluran anggaran negara melalui dana aspirasi/pokok pikiran (pokir) anggota dewan ke yayasan unigha, padahal anggaran sudah cair 2 kali tetapi beasiswa KIP Kuliah Merdeka tahun akademik 2024/2025 melalui pembiyaan bantuan pendidikan tidak pernah diberikan.


YAYASAN YANG TERBUKTI MELAKUKAN KORUPSI ATAU PENYALAHGUNAAN DANA KIP (KARTU INDONESIA PINTAR/KIP KULIAH) MENGHADAPI SANKSI BERAT, MELIPUTI PIDANA PENJARA DAN DENDA BAGI PENGURUS, PEMBUBARAN YAYASAN, PEMBLOKIRAN DANA OLEH PEMERINTAH, HINGGA WAJIB MENGGANTI KERUGIAN NEGARA.
Berikut adalah konsekuensi hukum, administratif, dan sosial yang berlaku:Sanksi Pidana Korupsi: Pengurus yayasan atau rektorat yang memotong, memungut liar, atau menggelapkan dana KIP dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat signifikan.
*Pembubaran Yayasan: Kementerian Hukum dan HAM berwenang mencabut status badan hukum dan membubarkan yayasan berdasarkan putusan pengadilan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau menyalahgunakan tujuan yayasan.

*Sanksi Administratif dan Pemblokiran: Kementerian terkait (seperti Kemendikbudristek) akan menghentikan pencairan dana, memblokir kuota penerima KIP, hingga mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang bernaung di bawah yayasan tersebut.
*Pengembalian Kerugian Negara: Yayasan dan pelaku diwajibkan membayar denda pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana bantuan sosial tersebut.
Tindak pidana korupsi tidak boleh dibiarkan dan Anda sangat dianjurkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Jika penegak hukum setempat terkesan membiarkan, Anda wajib melaporkannya ke lembaga pengawas yang lebih tinggi Kajati dan Polda Aceh, bila perlu Kejaksaan Agung KPK dan Kapolri agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan objektif.{¶3πt@gOπ}













