PIDIE — Di tengah suasana sederhana sebuah warung kopi di depan Kantor Bupati Pidie, suara kekecewaan itu kembali terdengar. Bukan dari ruang politik, bukan pula dari panggung kekuasaan, melainkan dari seorang mantan kombatan yang pernah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah Aceh. Hamdani (67), tokoh mantan Kombatan GAM asal Gampong Barat, Kecamatan Pidie, menyampaikan kegelisahan yang menurutnya juga dirasakan oleh banyak masyarakat di akar rumput: perdamaian telah hadir, tetapi keadilan dan kesejahteraan belum sepenuhnya menyentuh rakyat kecil.
Pernyataan itu bukan sekadar keluhan emosional. Ia lahir dari kenyataan yang masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Aceh. Setelah lebih dari dua dekade pasca-konflik dan hampir dua puluh tahun sejak perdamaian Aceh diteken, sebagian masyarakat masih bergulat dengan persoalan lama: lapangan kerja yang terbatas, ketimpangan pembangunan, serta harapan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terwujud.
Menurut Hamdani, stabilitas keamanan memang merupakan capaian besar yang patut disyukuri. Konflik bersenjata telah berakhir dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang. Namun, perdamaian sejatinya tidak hanya diukur dari berhentinya bunyi senjata. Perdamaian juga harus menghadirkan rasa keadilan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Kami kecewa, bukan karena tidak mencintai Indonesia, tetapi karena rasa keadilan itu seolah belum sepenuhnya hadir untuk rakyat kecil di Aceh. Perdamaian memang telah memberi stabilitas, tetapi kesejahteraan dan pemerataan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat bawah,” ujar Hamdani, Selasa (2/6/2026).

Ucapan tersebut menjadi refleksi atas persoalan yang selama ini kerap muncul dalam berbagai diskusi publik. Aceh merupakan daerah yang memiliki status kekhususan dan menerima berbagai instrumen kebijakan yang dirancang untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di lapangan, masih muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa sebagian masyarakat masih merasa tertinggal di tengah berbagai program dan anggaran yang telah berjalan selama bertahun-tahun?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika banyak generasi muda Aceh masih menghadapi tantangan memperoleh pekerjaan yang layak. Di sejumlah daerah, kesempatan kerja belum berkembang secepat pertumbuhan jumlah angkatan kerja. Akibatnya, tidak sedikit anak muda yang memilih merantau ke luar daerah untuk mencari penghidupan yang lebih baik.
Hamdani menilai hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh harus dibangun di atas komitmen yang lebih kuat terhadap prinsip keadilan pembangunan. Menurutnya, Aceh tidak boleh hanya dipandang dari perspektif sejarah konflik atau kekayaan sumber daya alam semata. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh lahir dari proses panjang yang penuh pengorbanan. Nota kesepahaman Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan kesepakatan yang membawa harapan baru bagi rakyat Aceh untuk memperoleh masa depan yang lebih baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat itu kemudian diterjemahkan melalui berbagai kebijakan, termasuk lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun hampir dua dekade berjalan, sebagian aspirasi masyarakat dinilai masih belum sepenuhnya terjawab. Berbagai isu terkait optimalisasi kewenangan daerah, pengelolaan sumber daya, hingga keberlanjutan kesejahteraan pasca berakhirnya Dana Otonomi Khusus pada 2027 masih menjadi bahan perdebatan dan kekhawatiran publik.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Banyak kalangan mempertanyakan kesiapan Aceh menghadapi masa transisi ketika skema dana khusus itu berakhir. Di satu sisi, pembangunan harus terus berjalan. Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah mampu menyiapkan strategi yang konkret agar tidak terjadi perlambatan pelayanan publik maupun program kesejahteraan.
“Jangan sampai Aceh hanya diingat ketika bicara sejarah konflik atau kekayaan alam. Aceh membutuhkan perhatian yang adil, investasi yang nyata, lapangan pekerjaan untuk anak muda, serta kebijakan yang mampu menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegas Hamdani.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap seluruh pemangku kepentingan. Sebab persoalan kesejahteraan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga politik, hingga seluruh elemen yang menikmati hasil perdamaian memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan manfaat perdamaian benar-benar dirasakan hingga ke tingkat gampong.
Di tengah berbagai capaian yang telah diraih Aceh, suara-suara seperti yang disampaikan Hamdani sesungguhnya layak menjadi bahan evaluasi bersama. Kritik tersebut bukan ancaman terhadap perdamaian, melainkan pengingat bahwa perdamaian harus terus diisi dengan kerja nyata. Sebab sejarah menunjukkan bahwa harapan masyarakat yang terlalu lama menunggu jawaban dapat berubah menjadi kekecewaan yang menggerus kepercayaan publik.
Meski menyampaikan kritik secara terbuka, Hamdani menegaskan bahwa masyarakat Aceh tetap menginginkan hubungan yang harmonis dengan pemerintah Indonesia. Baginya, yang dibutuhkan bukan konfrontasi, melainkan kesungguhan dalam merealisasikan komitmen dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Kami tidak ingin diwariskan rasa kecewa kepada generasi muda Aceh. Yang kami harapkan sederhana, keadilan, penghormatan terhadap perjuangan Aceh, dan masa depan yang lebih baik bagi rakyat,” katanya.
Pesan itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan makna yang dalam. Hampir dua dekade setelah perdamaian, sebagian rakyat Aceh masih menunggu agar janji kesejahteraan tidak berhenti sebagai slogan politik. Mereka menanti pembangunan yang lebih merata, tata kelola yang lebih transparan, investasi yang menciptakan pekerjaan, dan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sebab bagi rakyat di akar rumput, keberhasilan perdamaian tidak hanya diukur dari absennya konflik, tetapi dari hadirnya keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Dan selama masih ada warga yang merasa tertinggal dari manfaat pembangunan, maka pekerjaan rumah itu belum benar-benar selesai.{@π€uk ¶|di3 }













