NAGAN RAYA_Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali memanas. Pernintaan masyarakat yang selama bertahun-tahun meminta kawasan pegunungan itu dijauhkan dari industri ekstraktif justru berhadapan dengan sikap pemerintah yang dinilai terus membuka ruang bagi investasi tambang. Pernyataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang mempertanyakan mengapa masyarakat baru menolak setelah izin usaha pertambangan (IUP) terbit, memantik reaksi keras warga.
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Tgk. Malikul Aziz, menyebut pernyataan tersebut sebagai cara pandang yang menyesatkan dan seolah menutup mata terhadap sejarah panjang penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu. Ia menegaskan, warga Beutong bukan baru kemarin bersuara. Penolakan telah berlangsung lama, bahkan sejak munculnya polemik tambang emas yang menyeret nama perusahaan besar beberapa tahun lalu.
“Jangan dibalik seolah-olah rakyat baru menolak setelah izin keluar. Dari dulu masyarakat Beutong sudah menolak tambang. Kami pernah menggugat PT EMM, melakukan aksi, dan sampai hari ini suara itu tidak pernah berhenti,” kata Tgk. Malikul Aziz, Selasa, 26 Mei 2026.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan Beutong Ateuh memang berulang kali menjadi titik konflik antara kepentingan investasi dan tuntutan penyelamatan lingkungan. Warga menilai pemerintah terlalu mudah menerbitkan izin tanpa memastikan adanya persetujuan sosial dari masyarakat yang hidup langsung di wilayah terdampak.
Di sinilah persoalan mulai terlihat janggal. Pemerintah berbicara soal legalitas administrasi, sementara masyarakat mempertanyakan legitimasi moral dan sosial dari izin tersebut. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam pembahasan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka. Tidak ada forum besar yang benar-benar menghadirkan masyarakat desa, petani, perempuan, tokoh adat, hingga kelompok terdampak secara langsung.
“Kalau memang masyarakat setuju, mana buktinya. Kapan ada musyawarah terbuka dengan rakyat Beutong. Jangan sampai izin ini diberikan diam-diam tanpa persetujuan masyarakat yang akan menerima dampaknya,” ujar Malikul Aziz.
Pertanyaan itu menjadi tamparan bagi pemerintah daerah maupun pihak terkait. Sebab dalam setiap proyek ekstraktif, partisipasi publik bukan sekadar formalitas administratif. Persetujuan masyarakat adalah inti dari legitimasi sosial. Ketika warga merasa tidak pernah didengar, maka izin yang terbit akan terus dipandang sebagai keputusan sepihak yang dipaksakan dari atas.
Situasi semakin sensitif karena penolakan ini muncul di tengah trauma masyarakat akibat bencana banjir bandang yang sebelumnya melanda kawasan Beutong. Warga masih mengingat bagaimana kerusakan lingkungan membuat rasa aman mereka runtuh. Sungai meluap, lahan rusak, dan kekhawatiran akan hilangnya sumber air bersih terus menghantui masyarakat yang hidup bergantung pada alam.
Namun di tengah kondisi itu, yang datang justru kabar tentang aktivitas tambang baru. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar soal investasi, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup mereka sendiri.
“Rakyat masih berduka akibat banjir, masih takut kehilangan tanah dan masa depan anak-anak mereka. Tapi yang datang justru izin tambang baru. Di mana hati nurani pemerintah,” kata Malikul Aziz.
Nada kritik itu memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara pemerintah dan masyarakat di akar rumput. Di satu sisi, investasi tambang selalu dibungkus dengan narasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan siapa sebenarnya yang menikmati hasilnya ketika risiko ekologis harus ditanggung warga setempat.
Kawasan Beutong Ateuh selama ini dikenal sebagai wilayah dengan fungsi ekologis penting. Hutan-hutan di kawasan itu menjadi penyangga kehidupan masyarakat, sumber air, lahan pertanian, sekaligus benteng alami dari bencana. Warga khawatir eksploitasi tambang akan mempercepat kerusakan lingkungan yang dampaknya tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Kekhawatiran itu bukan paranoia. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan aktivitas pertambangan kerap meninggalkan persoalan panjang, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, konflik sosial, hingga hilangnya mata pencaharian warga. Ironisnya, ketika kerusakan terjadi, masyarakat lokal biasanya menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak bergerak ke luar daerah.
Ratusan warga Beutong Ateuh sebelumnya juga telah turun menggelar aksi damai menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Mereka meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang masuk ke kawasan tersebut. Bagi warga, Beutong bukan ruang kosong yang bisa dipetakan hanya lewat koordinat investasi. Kawasan itu adalah ruang hidup yang diwariskan turun-temurun dan dijaga melalui pertanian serta hubungan masyarakat dengan alam.
Di tengah polemik ini, pemerintah Aceh dituntut tidak sekadar berbicara soal prosedur perizinan. Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuka seluruh proses penerbitan izin secara transparan, termasuk siapa saja yang dilibatkan, bagaimana kajian lingkungannya dilakukan, dan sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar didengar.
Sebab jika suara rakyat terus dianggap gangguan terhadap investasi, maka konflik serupa hanya akan terus berulang. Pemerintah mungkin bisa menerbitkan izin di atas kertas, tetapi sulit memaksakan legitimasi di tengah masyarakat yang merasa ruang hidupnya sedang dipertaruhkan.
Bagi warga Beutong Ateuh, penolakan terhadap tambang bukan semata soal anti investasi. Mereka menginginkan pembangunan yang lahir dari musyawarah, menghormati keseimbangan ekologis, dan tidak mengorbankan masa depan masyarakat demi kepentingan jangka pendek. Di titik itulah pertarungan sebenarnya sedang berlangsung: antara logika eksploitasi dan hak rakyat untuk mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai sumber kehidupan. (¶€πt@90π)













