ACEH TENGGARA_Riuh itu bermula dari bisik-bisik yang selama ini hanya beredar di ruang guru, warung kopi, dan lorong kantor dinas. Kini, isu dugaan gratifikasi dalam penempatan kepala sekolah di Aceh Tenggara mulai menyeruak ke permukaan setelah delapan kepala sekolah SMA dan SMK dikabarkan dipanggil oleh Polda Aceh. Kasus ini bukan lagi sekadar rumor liar yang biasa tenggelam oleh rutinitas birokrasi. Pemanggilan itu menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang serius sedang dibedah aparat penegak hukum.
Nama-nama sekolah yang terseret pun bukan sekolah kecil. Mulai dari SMKN 1 Kutacane, SMAN Simpang Semadam, SMAN Badar, hingga SMAN 1 Darul Hasanah. Mayoritas kepala sekolah yang dipanggil bahkan diketahui baru beberapa bulan menikmati kursi jabatan. Fakta itu memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa proses pergantian kepala sekolah di Aceh Tenggara belakangan terasa begitu gaduh, cepat, dan sarat kecurigaan?
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kutacane, Jufri RM, tak membantah adanya pemanggilan tersebut. Ia mengakui sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara dipanggil ke Polda Aceh sekitar dua pekan lalu. Namun seperti lazimnya jawaban birokrasi yang berhenti di pagar formalitas, ia memilih menjaga jarak dari substansi persoalan. Alasannya klasik: itu kewenangan kepolisian.
Pernyataan itu justru mempertegas satu hal yang selama ini menjadi sorotan publik: birokrasi pendidikan terlalu sering bersikap seolah tak tahu apa-apa ketika isu sensitif mulai menyentuh lingkar kekuasaan. Padahal, pergantian kepala sekolah bukan perkara kecil. Jabatan itu menentukan arah pengelolaan sekolah, penggunaan anggaran, mutu pendidikan, hingga nasib ribuan siswa. Ketika proses penempatan kepala sekolah dicurigai disusupi praktik transaksional, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi masa depan pendidikan itu sendiri.
Salah seorang kepala sekolah yang ikut dipanggil menyebut pemeriksaan masih sebatas klarifikasi dan permintaan keterangan. Kalimat itu terdengar normatif. Namun dalam praktik penegakan hukum, klarifikasi sering kali menjadi pintu awal untuk membongkar pola yang lebih besar. Apalagi isu gratifikasi dalam jabatan pendidikan bukan cerita baru di Aceh maupun di banyak daerah lain di Indonesia. Bedanya, selama ini kasus-kasus seperti itu kerap berhenti di level rumor karena sulit disentuh atau sengaja didiamkan.
Di lapangan, publik sebenarnya sudah lama mencium aroma tidak sehat dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah. Ada kepala sekolah yang mendadak dilantik tanpa rekam jejak prestasi menonjol. Ada pula yang baru seumur jagung menjabat namun bisa menduduki sekolah strategis. Situasi itu melahirkan kecurigaan bahwa kompetensi bukan lagi faktor utama. Ketika merit sistem kalah oleh kedekatan dan dugaan transaksi, pendidikan berubah menjadi arena bagi-bagi pengaruh.
Yang paling berbahaya dari dugaan praktik semacam ini adalah efek domino yang jarang dibahas secara terbuka. Kepala sekolah yang lahir dari proses tidak sehat berpotensi terjebak dalam budaya “balas jasa”. Orientasi memimpin sekolah bisa bergeser: bukan lagi membangun mutu pendidikan, tetapi mengamankan posisi dan mengembalikan “modal”. Jika itu terjadi, sekolah bukan lagi ruang mencerdaskan generasi, melainkan simpul kecil dari rantai birokrasi yang korup.
Aceh Tenggara tentu tidak membutuhkan kegaduhan baru di tengah berbagai persoalan pendidikan yang belum selesai. Infrastruktur sekolah di sejumlah wilayah masih tertinggal, kualitas pembelajaran belum merata, dan persoalan kedisiplinan tenaga pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah. Ironisnya, ketika masyarakat berharap pembenahan serius, yang muncul justru dugaan transaksi jabatan di sektor pendidikan.
Karena itu, langkah Polda Aceh memanggil sejumlah kepala sekolah patut dikawal secara terbuka dan serius. Publik menunggu keberanian aparat untuk tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Jika memang ada dugaan gratifikasi, maka alurnya harus dibuka terang: siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menikmati, dan bagaimana mekanismenya bekerja. Jangan sampai kasus ini menguap seperti banyak isu lain yang ramai beberapa hari lalu hilang tanpa jejak.
Pendidikan terlalu penting untuk dikuasai oleh praktik culas. Jabatan kepala sekolah bukan komoditas politik dan bukan pula tiket investasi kekuasaan. Jika benar ada permainan di balik penempatan kepala sekolah di Aceh Tenggara, maka yang rusak bukan hanya sistem birokrasi, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang paling dirugikan bukan pejabat, melainkan generasi muda yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang bersih dan bermartabat.(¶€πt@90π)













