SIGLI — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Kamis (21/5/2026), dipastikan bukan sekadar arena pembuktian hukum biasa. Sidang perdana terhadap dua aktivis mahasiswa, Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, telah menjelma menjadi simbol pertarungan antara keberanian menyuarakan kritik dengan kekuatan yang merasa terganggu oleh suara-suara itu.
Aliansi Rakyat Aceh menilai perkara yang menyeret kedua mahasiswa tersebut mengandung aroma pembungkaman terhadap gerakan kritis di lingkungan kampus. Tuduhan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, Tuma dan Mirzatul dikenal aktif menyoroti dugaan korupsi kampus serta mendesak transparansi pengelolaan pendidikan. Mereka vokal ketika banyak pihak memilih diam. Mereka bersuara saat sebagian lainnya justru sibuk menjaga kenyamanan kekuasaan.
Kini, suara itu dibawa ke meja hijau.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: mengapa mahasiswa yang menyampaikan kritik justru berakhir sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum? Di titik inilah perkara ini tak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan ujian terhadap ruang demokrasi dan kebebasan akademik di Aceh.

Aliansi Rakyat Aceh secara terbuka menyatakan akan mengawal penuh jalannya persidangan. Sikap itu menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum dapat menjadi alat tekanan terhadap gerakan mahasiswa yang selama ini berfungsi sebagai kontrol sosial. Mereka menilai kampus semestinya menjadi ruang bebas berpikir, tempat kritik tumbuh, bukan ruang yang dipenuhi rasa takut.
“Kami akan mengawal sidang ini sampai tuntas. Jangan ada lagi pembungkaman terhadap mahasiswa yang berani menyuarakan kebenaran,” tegas pernyataan Aliansi Rakyat Aceh.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan yang selama ini mengklaim diri sebagai rumah intelektual. Sebab, ketika mahasiswa mulai takut berbicara, maka kampus perlahan kehilangan fungsi moralnya. Kritik dianggap ancaman. Aktivisme diposisikan sebagai gangguan. Dan keberanian mahasiswa diperlakukan layaknya kesalahan.
Yang paling mengkhawatirkan, kasus seperti ini berpotensi melahirkan efek gentar di kalangan generasi muda. Mahasiswa lain bisa memilih diam dibanding mengambil risiko berhadapan dengan tekanan hukum. Akibatnya, budaya kritis perlahan mati, sementara praktik-praktik yang diduga bermasalah justru mendapat ruang aman untuk terus berjalan tanpa pengawasan publik.
Di tengah situasi itu, publik menunggu apakah proses persidangan benar-benar berjalan objektif atau justru memperkuat kesan bahwa hukum lebih tajam terhadap pengkritik dibanding terhadap persoalan yang mereka kritik. Sebab hingga kini, sorotan terhadap dugaan korupsi dan tuntutan transparansi yang pernah disuarakan kedua aktivis tersebut belum sepenuhnya terjawab secara terbuka kepada masyarakat.
Aliansi Rakyat Aceh juga mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi sipil, dan elemen masyarakat untuk hadir memberi dukungan moral di persidangan. Seruan itu bukan semata bentuk solidaritas personal, melainkan pesan bahwa demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh rasa takut.
Kasus ini menjadi penanda penting bagi masa depan kebebasan berekspresi di Aceh. Jika kritik mahasiswa terus diperlakukan sebagai ancaman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua aktivis muda, tetapi juga keberanian generasi berikutnya untuk melawan ketidakadilan.
Dan ketika kampus mulai kehilangan suara kritisnya, sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya demokrasi akademik, melainkan keberanian masyarakat untuk mengatakan bahwa ada sesuatu yang salah .(@neuk¶idie )













