PIDIE-Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kembali menyeruak di Kabupaten Pidie. Kali ini yang menjadi korban adalah MK, bocah 11 tahun asal Desa Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara. Anak yang seharusnya menghabiskan waktu dengan bermain dan belajar itu justru harus menjalani perawatan selama tiga hari tiga malam di RSUD Tgk Abdullah Syafei Beureunuen akibat dugaan tindak kekerasan yang disebut dilakukan oleh dua orang dewasa.
Peristiwa itu bukan sekadar kabar kampung yang selesai lewat mediasi adat. Luka fisik yang dialami korban, ditambah trauma psikologis yang membekas, menjadikan perkara ini menjelma menjadi alarm keras tentang rapuhnya perlindungan anak di lingkungan sosial sendiri. Lebih ironis lagi, dugaan kekerasan disebut dilakukan oleh ibu dan nenek dari teman sepermainan korban. Dua sosok yang secara moral semestinya menjadi pelindung anak, justru kini terseret dalam laporan pidana.
Kasus ini mulai viral setelah keluarga korban memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie. Keluarga korban didampingi penasehat hukum, Deni Andesa, S.H, yang menyebut langkah hukum diambil setelah jalur damai menemui jalan buntu.
Menurut keterangan pihak keluarga, mediasi sempat dilakukan di tingkat desa pada Minggu malam, 2 Mei 2026. Namun pertemuan itu gagal menghasilkan kesepakatan. Tidak ada titik temu. Tidak ada penyelesaian yang dianggap layak bagi korban. Di titik itulah keluarga memilih membawa perkara ini ke kepolisian.
Langkah itu memperlihatkan satu hal penting: masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap penyelesaian “secara kekeluargaan” untuk kasus kekerasan terhadap anak. Sebab terlalu sering istilah damai hanya menjadi pintu belakang untuk menutup kasus, meredam kemarahan publik, lalu membiarkan trauma korban mengendap sendirian tanpa pemulihan.
Yang paling mengganggu dari kasus ini bukan hanya dugaan kekerasannya, tetapi bagaimana seorang anak bisa mengalami luka hingga harus dirawat intensif berhari-hari. Publik tentu bertanya: seberapa berat tindakan yang dialami korban sampai kondisi fisiknya memerlukan penanganan medis serius? Pertanyaan itu penting dijawab aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.
Dalam banyak kasus serupa, kekerasan terhadap anak sering diremehkan dengan dalih “mendidik”, “emosi sesaat”, atau “persoalan kecil antarwarga”. Pola pikir semacam itu justru menjadi akar masalah. Ketika kekerasan dianggap lumrah, anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Ketika pelaku dewasa merasa tindakan mereka bisa diselesaikan dengan musyawarah kampung, maka hukum kehilangan wibawanya di hadapan korban yang lemah.
Pidie bukan pertama kali diguncang kasus kekerasan terhadap anak. Namun setiap kali kasus muncul, respons yang terlihat nyaris selalu sama: heboh beberapa hari, lalu perlahan tenggelam tanpa evaluasi serius. Pemerintah daerah sibuk bicara perlindungan anak dalam forum seremonial, tetapi di lapangan, anak-anak tetap rentan menjadi korban kekerasan di rumah, sekolah, bahkan lingkungan bermain mereka sendiri.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa perlindungan anak masih sebatas slogan administratif. Sosialisasi dilakukan, spanduk dipasang, tetapi mekanisme pencegahan dan penanganan cepat nyaris tak terasa di tingkat desa. Ketika seorang anak harus masuk rumah sakit selama tiga hari akibat dugaan penganiayaan, itu bukan lagi sekadar persoalan individu. Itu cermin kegagalan lingkungan sosial menjaga batas kemanusiaan paling dasar.
Pernyataan penasehat hukum korban yang meminta Pemerintah Kabupaten Pidie lebih serius meminimalisir kekerasan terhadap anak patut menjadi tamparan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Sebab fakta di lapangan menunjukkan anak-anak masih berada dalam posisi paling rentan. Mereka mudah dibungkam, mudah diintimidasi, dan sering kali dipaksa diam demi menjaga nama baik lingkungan atau keluarga tertentu.
Lebih jauh, pihak korban juga telah melaporkan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mendapatkan pendampingan maksimal. Langkah tersebut menunjukkan bahwa keluarga korban tampaknya tidak ingin perkara ini berhenti di meja mediasi atau sekadar permintaan maaf formal. Mereka menginginkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi anak yang menjadi korban.
Kini sorotan publik tertuju pada Unit PPA Satreskrim Polres Pidie. Aparat dituntut bekerja cepat sekaligus cermat. Kasus yang melibatkan anak selalu sensitif, tetapi sensitivitas tidak boleh menjadi alasan lambannya penanganan. Justru karena korban masih di bawah umur, proses hukum harus berjalan dengan perspektif perlindungan anak, termasuk memastikan kondisi psikologis korban benar-benar diperhatikan.
Masyarakat juga menunggu keberanian aparat untuk mengusut kasus ini secara terbuka tanpa membiarkannya larut dalam tekanan sosial atau kompromi nonformal. Sebab dalam banyak perkara di daerah, relasi kekerabatan dan tekanan lingkungan sering kali menjadi penghalang penegakan hukum yang objektif.
Anak 11 tahun itu kini mungkin masih memulihkan luka dan trauma. Tetapi pertanyaan besarnya belum selesai: sampai kapan kekerasan terhadap anak terus dianggap persoalan domestik yang bisa dinegosiasikan? Jika seorang bocah harus terbaring di rumah sakit selama berhari-hari sebelum publik tersentak, maka sesungguhnya ada yang jauh lebih sakit dari tubuh korban — yakni matinya sensitivitas sosial terhadap keselamatan anak-anak sendiri. (@neuk¶idie )













