ABDYA-Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter seharusnya menjadi penopang nadi ekonomi rakyat kecil. Ia dirancang untuk menggerakkan angkutan umum, distribusi bahan pokok, hingga mesin-mesin pertanian. Namun di Aceh Barat Daya, fungsi mulia itu tampak bergeser jauh dari relnya. Di lokasi tambang emas ilegal di Babahrot, bahan bakar bersubsidi itu berubah menjadi komoditas basah yang menggiurkan—dijual dengan harga berlipat, mengalir deras ke aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.
Pemandangan di Gampong Alue Peunawa, Sabtu 4 April 2026, menyuguhkan potret yang sulit dibantah. Ratusan jeriken berkapasitas 250 liter tersusun rapi, penuh berisi solar subsidi. Tidak ada kesan sembunyi-sembunyi. Aktivitas berlangsung terang-terangan, seolah pengawasan hanya konsep di atas kertas. Dari titik inilah, rantai distribusi yang semestinya diawasi ketat justru menunjukkan celah lebar—atau mungkin pembiaran.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana mungkin solar subsidi dalam jumlah besar bisa keluar dari SPBU tanpa terdeteksi? Skema penyaluran BBM bersubsidi selama ini diklaim menggunakan sistem kontrol berlapis. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Volume yang terkumpul dalam jeriken-jeriken itu bukan hasil transaksi kecil. Ada pola, ada jaringan, dan nyaris pasti ada koordinasi.
Lebih jauh, aliran solar ini tidak berhenti di penimbunan. Ia bergerak menuju tambang emas ilegal di Babahrot—lokasi yang sejak lama dikenal rawan aktivitas tanpa izin. Di sana, solar menjadi bahan bakar utama untuk mesin-mesin penyedot dan pengolahan. Tanpa pasokan energi murah, operasi tambang liar ini tak akan berjalan semasif sekarang. Dengan kata lain, subsidi negara secara tidak langsung menopang praktik ilegal.
Dampaknya nyata. Masyarakat yang berhak justru berhadapan dengan kelangkaan. Sopir angkutan mengeluh antre panjang, petani kesulitan menghidupkan alat produksi, harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Subsidi yang mestinya meringankan beban, berubah menjadi sumber ketimpangan baru. Yang kuat jaringan dan modalnya, mengambil porsi lebih besar. Yang kecil, menunggu sisa.
Kejanggalan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan. Aparatur yang seharusnya menjadi garda depan justru terlihat absen. Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada faktor lain yang membuat praktik ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti? Di titik ini, publik berhak curiga. Sebab aktivitas berskala besar seperti ini sulit terjadi tanpa ada yang “mengetahui”.
Ironisnya, praktik semacam ini bukan barang baru. Pola pengalihan BBM subsidi ke sektor ilegal sudah berulang kali terungkap di berbagai daerah. Namun penanganannya kerap berhenti di permukaan—menyentuh pelaku lapangan, tanpa membongkar aktor utama di balik distribusi. Akibatnya, rantai pasok tetap utuh, hanya pemainnya yang berganti.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerugian negara bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ia menjelma menjadi ketidakadilan sosial yang nyata. Subsidi yang dibiayai dari uang publik justru memperkaya segelintir pihak yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Sementara masyarakat luas menanggung dampaknya dalam bentuk harga mahal dan akses yang semakin sempit.
Penertiban tidak cukup dilakukan sesekali. Diperlukan langkah tegas dan konsisten untuk memutus rantai distribusi ilegal ini dari hulunya. Transparansi penyaluran, pengawasan lapangan yang nyata, serta penindakan tanpa pandang bulu menjadi kunci. Tanpa itu, solar subsidi akan terus bocor—mengalir bukan ke yang berhak, melainkan ke mereka yang paling lihai memanfaatkan celah.(Pentagon)













